kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cuma Dibahas Dalam Waktu 42 Hari, RUU Ibu Kota Negara Sudah Disahkan Jadi UU


Selasa, 18 Januari 2022 / 20:59 WIB
Cuma Dibahas Dalam Waktu 42 Hari, RUU Ibu Kota Negara Sudah Disahkan Jadi UU
ILUSTRASI. Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. 

Ketua Panja RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan, secara resmi Pansus RUU IKN mulai membahas RUU IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021 – 2022, tepatnya pada 7 Desember 2021. Yakni dengan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM.

Adapun pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan pada 18 Januari 2022. Artinya, pembahasan RUU IKN menjadi UU IKN hanya butuh waktu 42 hari.

Doli mengatakan, pentingnya kehadiran RUU IKN segera disahkan menjadi UU untuk memberikan kepastian hukum pembangunan IKN. Ia mengetahui bahwa pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak seperti investor terkait ketertarikan berinvestasi pada pembangunan IKN.

Baca Juga: Sri Mulyani Menyebut Anggaran Pembangunan IKN Bisa Mengambil Dana Program PEN

Doli menyebut, Pansus DPR bekerja dalam konsentrasi tinggi, membuat jadwal yang ketat. Di satu sisi, Pansus DPR sadar bahwa ada mekanisme pembentukan perundang-undangan yang mesti dilakukan.

“Kami selalu memegang teguh agar UU ini bisa memenuhi syarat formil dan materil. Jadi kami tidak berhenti siang malam, sabtu minggu juga, kemudian masa reses juga kami pakai untuk melaksanakan seluruh agenda yang sudah kami tetapkan di awal dalam penyusunan RUU ini,” jelas Doli saat konferensi pers usai rapat paripurna, Selasa (18/1).

Doli mengatakan, UU IKN merupakan konsensus semua pihak yang menyatakan komitmen pelaksanaan pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan. Landasan hukum UU IKN menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.

Lebih lanjut Doli mengatakan, Pansus IKN meminta agar Jakarta juga diberi perhatian khusus oleh pemerintah. Menurutnya, mayoritas Pansus IKN mengusulkan agar tetap disebut daerah khusus, yang tentunya bukan Daerah Khusus Ibu Kota. Sebab, Jakarta mempunyai historis, infrastruktur memadai, dan fasilitas publik yang sudah cukup lengkap.

“Saya kira sayang kalau kita tidak perhatikan Jakarta ini mau dijadikan apa. Oleh karena itu nanti kan akan terjadi perubahan UU tentang Jakarta yang akan juga dibicarakan antara pemerintah dengan DPR,” ujar Doli.

Baca Juga: Bappenas Jelaskan Anggaran untuk Pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan RUU IKN tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menyebut pembahasan RUU IKN dinamis dalam membahas setiap pasalnya. “Kita lakukan dengan efisien selama reses juga kawan-kawan kerja,” ucap Dasco.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan, kebutuhan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak memberatkan APBN. Suharso mengatakan, pemerintah akan mengadaptasi bisnis model dan financial model yang tidak merugikan APBN dalam skema pembangunan IKN.

Suharso mengatakan, pemerintah tidak akan menggunakan hutang jangka panjang dalam pembangunan IKN. Ia juga memastikan, dengan adanya UU IKN yang telah disahkan, pembangunan IKN akan terus berlanjut meski sudah berganti presiden.

"Kita juga menghindari pembiayaan utang jangka panjang. Kita akan hindari itu," ucap Suharso.

Baca Juga: Soal Anggaran Pembangunan IKN, Bappenas : Kita Hindari Hutang Jangka Panjang

Terkait siapa sosok yang akan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara, Suharso mengatakan, calon tersebut ada di tangan Presiden. "Ada di kantong beliau, saya tidak tahu, tapi yang pasti akan ada orang yang tepat," ucap Suharso.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tahapan pembangunan dan pemindahan ini terdiri dari lima tahapan. Ia menilai, tahapan yang paling kritis sesudah undang-undang dibuat yakni tahap pertama pada tahun 2022 hingga tahun 2024 yang kemudian akan diikuti dengan tahap 2, tahap 3, tahap 4, dan tahap 5 yaitu dari tahun 2025 hingga tahun 2045.

“Nah untuk tahapan yang pertama yang sangat kritis, ini nanti dari aspek pendanaannya akan dilihat apa yang menjadi trigger awal yang akan kemudian menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya dan untuk juga menciptakan anchor atau dalam hal ini jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya. Oleh karena itu, sesudah kita bicara nanti, akan dibuat rencana induk yang detail yang akan tertuang dalam Perpres,” ungkap Sri Mulyani.

Ekonom Senior Universitas Indonesia Faisal Basri menilai, aset-aset bagus pemerintah pusat di Jakarta kemungkinan akan dilego karena APBN tidak kuat untuk menopang pembiayaan IKN.

“Yang tidak boleh terjadi di negeri ini, tidak boleh eksperimen. Semua harus dilandasi oleh pemikiran yang komprehensif,” ujar Faisal dalam acara Public Expose RUU IKN dipantau dari Youtube PKS TV, Selasa (18/1).

Faisal menyebut, tidak ada landasannya bahwa IKN mampu mengurangi potensi masuk dalam perangkap middle income trap. Padahal hal itu merupakan tantangan terbesar Indonesia untuk mengangkat perekonomian seluruh rakyat Indonesia.

Sebab itu, Faisal mengatakan, transformasi ekonomi yang dibutuhkan diantaranya mengubah proses ekonomi value extraction ke value creation.

“Jadi bagaimana kita menghimpun segala potensi terbaik yang kita miliki untuk kita rajut menghasilkan produk barang dan jasa yang bernilai tambah tinggi dan juga inklusif dinikmati seluruh rakyat Indonesia,” ucap Faisal.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-Undang

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mencatat, pembahasan RUU IKN mulai dilakukan pada pada masa sidang II yakni pada 7 Desember 2021 dan pada 16 Desember DPR memasuki masa reses. Lalu, masa sidang III mulai lagi pembahasan RUU IKN pada 11 Januari 2022 dan disahkan menjadi UU pada 18 Januari 2022.

“Jadi seminggu sebelum reses dan seminggu setelah reses itu kalau dikurangi sabtu minggu, itu tidak sampai dua minggu RUU IKN diketok palu oleh DPR dan Pemerintah untuk menjadi UU. Jadi mungkin ini rekor tercepat DPR dalam membahas sebuah RUU,” ujar Lucius.

Lucius menilai, kinerja cepat terlihat hanya terjadi saat pembahasan RUU tertentu. RUU yang notabene lebih menunjukkan kepentingan pemerintah. Terhadap RUU yang justru mendesak, DPR dan Pemerintah melakukan proses pembahasan yang sangat lama, seperti RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lucius mengatakan, perlakuan berbeda atas pembahasan RUU ini yang membuat masyarakat menduga bahwa bukan etos kerja yang sesungguhnya berubah. DPR sebenarnya tidak berubah dalam hal semangat kerja menyelesaikan pembahasan RUU.

“Justru yang mempengaruhi proses cepat lambat nya proses pembahasan itu, justru kepentingan dari RUU yang sedang dibahas. Semakin RUU itu menjadi misi utama pemerintah kelihatan nya DPR dengan cepat bisa merespon melakukan pembahasan lalu menyelesaikannya,” ucap Lucius.

Baca Juga: Saham Properti Masih Datar Walau Ada Sentimen IKN Baru, Begini Kata Analis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×