Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2027. Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih mempersiapkan regulasi sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, pengenaan cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Pemerintah menetapkan target penerimaan dari cukai tersebut sebesar Rp 1,7 triliun.
Target tersebut telah memperhitungkan potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan.
"Di UU APBN 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK. Besarannya sekitar Rp 1,7 triliun," ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Tiga Bulan Tersisa, Penerimaan Pajak Harus Digenjot Signifikan
Meski target penerimaan telah ditetapkan, pemerintah masih menyusun aturan teknis yang diperlukan sebelum kebijakan cukai MBDK diberlakukan.
Djaka berharap proses penyusunan regulasi berjalan sesuai rencana sehingga pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan dapat dimulai pada paruh kedua 2027.
"Untuk pemberlakuannya, kita sedang mempersiapkan aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II 2027," katanya.
Di sisi lain, pemerintah belum memutuskan besaran tarif cukai yang akan dikenakan terhadap produk minuman berpemanis dalam kemasan.
Menurut Djaka, pembahasan mengenai tarif masih dilakukan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Dengan demikian, besaran tarif maupun skema pemungutan cukai MBDK yang akan diterapkan masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














