kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

CT: Pemerintah tak bisa renegosiasi Freeport


Kamis, 29 Mei 2014 / 08:59 WIB
CT: Pemerintah tak bisa renegosiasi Freeport
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 4/1/2023, Biaya Perpanjang SIM Berapa?


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, renegosiasi kontrak Freeport bukan kewenangan pemerintah saat ini. Menurut dia, apa yang secara intensif dilakukan pemerintah saat ini hanyalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Minerba. 

"Ada perbedaan KK (kontrak karya) dan perpanjangan masa kontrak. Mengenai masa perpanjangan kontrak, itu bukan kewenangan pemerintahan yang sekarang. Kami hanya melaksanakan Undang-Undang Minerba," ujar Chairul Tanjung dalam keterangan resminya setelah rapat koordinasi dengan menteri terkait di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian di Jakarta, Rabu (28/5) malam. 

Menko Perekonomian yang kerap disapa CT itu menjelaskan, renegosiasi itu bukan kewenangan pemerintah saat ini karena kontrak Freeport baru akan habis pada tahun 2021. Sementara itu, renegosiasi kontrak paling cepat baru bisa dilakukan tahun 2019, seperti yang tertera dalam kontrak. 

"Itu karena kontrak Freeport habis tahun 2021, paling lambat tahun 2019. Jadi, itu kewenangan pemerintah yang akan datang," katanya. 

Intensifnya pembahasan soal KK dinilai oleh pemerintah sebagai keseriusan agar UU Minerba terlaksana dengan baik. Salah satu poin dari UU Minerba yang terus digenjot pemerintah adalah kewajiban perusahaan tambang untuk meningkatkan nilai tambah barang mentah. 

Sebagai informasi, renegosiasi kontrak karya, khususnya Freeport, terbilang alot. Pasalnya, perusahaan tambang berinduk Amerika Serikat itu mengajukan besaran pelepasan saham sebesar 20 persen, sedangkan pemerintah meminta 51 persen. 

Selain itu, Freeport yang kontraknya akan berakhir pada 2021 dikabarkan meminta perpanjangan lagi hingga 2041. Sebagai informasi, raksasa tambang ini sudah beroperasi di Indonesia sejak 1967. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×