Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memeriksa transaksi pembelian rumah mewah di Singapura milik crazy rich Indonesia.
Dalam informasi yang beredar di media sosial, crazy rich tersebut membeli tiga rumah mewah di kawasan elit Nassim Road senilai US$ 206,7 juta.
Prastowo meminta Ditjen Pajak untuk memastikan bahwa crazy rich Indonesia yang akan menjadi pemilik baru hunian mewah tersebut, sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Pinjam Wahyu Kenzo Tersangka Robot Trading ATG dari Polresta Malang
Ia menerangkan, dalam hal aset yang dibeli berada di luar negeri, maka Ditjen Pajak bisa melakukan pertukaran informasi melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI).
"Biasanya hal seperti itu masuk skema AEoI atau setidaknya DJP (Ditjen Pajak) bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara," kata Prastowo di akun Twitter resminya, Senin (24/4).
Sebelumnya, informasi itu diketahui setelah mingtiandi.com mengunggah artikel terbarunya pada 19 April 2023 berjudul Indonesian Family Buys Bungalows on Singapores Nassim Road for US$ 155 M.
Baca Juga: Pakar Nilai Pelanggaran UU Kehutanan Masuk Masalah Administratif
Mingtiandi menyebut, tiga hunian mewah itu dibeli dari Cuscaden Peak Investment.
Crazy rich Indonesia ini ingin membangun kembali bungalo untuk pribadi dan sang pemilik baru hunian itu akan bertetangga dengan seorang pendiri Facebook.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News