Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) buka suara terkait implementasi Coretax System yang masih banyak kekurangan sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025.
Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto mengatakan bahwa hambatan yang terjadi sejak Coretax diluncurkan merupakan hal yang wajar. Hal ini dikarenakan Coretax merupakan sistem yang baru.
"Kalau masih ada kekurangan sana-sini, saya kira wajar, ini sistemnya baru diimplementasikan," ujar Seto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/1).
Baca Juga: Coretax Berlaku, Dewan Ekonomi Nasional: Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyikan Harta
Kendati begitu, DEN percaya bahwa tim di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berusaha untuk bekerja lebih keras untuk memperbaiki sistem perpajakannya.
"Kami percaya di Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak akan bekerja keras untuk meng-improve sistemnya supaya bisa berjalan dengan baik," katanya.
Seto mengakui bahwa Coretax dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang ujungnya dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Sebelumnya, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan bahwa keluhan terbanyak yang dihadapi Wajib Pajak lebih banyak pada masalah sertifikat digital dan efaktur pada saat mengakses Coretax.
Baca Juga: Coretax Berlaku, Sri Mulyani Tekankan Ditjen Pajak Jaga Keamanan Informasi
"Benar, sampai dengan hari ini memang banyak Wajib Pajak yang mengeluhkan ketidaksiapan Coretax, terutama menu sertifikat digital dan e-faktur," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Minggu (5/1).
Raden menjelaskan, bahwa sertifikat digital merupakan elemen penting dalam sistem Coretax. Pasalnya, setiap Wajib Pajak, termasuk pegawai pajak perusahaan harus memiliki sertifikat digital agar bisa menginput data di Coretax.
"Menu permintaan sertifikat digital sampai dengan Sabtu (4/1) belum muncul. Di tanggal 1 dan 2 Januari 2025 sebenarnya sudah ada. Tapi permintaan sertifikat digital tidak dapat dilakukan karena tingginya permintaan akses. Akhirnya, sementara dihilangkan," katanya.
Baca Juga: Lampaui Target, Tapi Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 2024 Lebih Rendah dari 2023
Menurutnya, ketidaksiapan sertifikat digital ini berdampak langsung pada proses bisnis harian perusahaan.
"Petugas yang bertugas membuat faktur pajak, contohnya tidak bisa membuat faktur pajak jika belum memiliki sertifikat digital," terang Raden.
Bagi sebagian perusahaan, pembuatan faktur pajak dan tagihan merupakan kebutuhan harian yang tidak bisa ditunda. Faktur pajak menjadi salah satu dokumen utama dalam proses penagihan, bersama dengan surat permintaan barang, invoice komersial, dan surat jalan.
Jika salah satu dokumen tersebut tidak tersedia, maka tagihan tidak bisa dilakukan.
Selanjutnya: Dapat Ganggu Aktivitas, Ini Penyakit yang Datang di Musim Hujan
Menarik Dibaca: Dapat Ganggu Aktivitas, Ini Penyakit yang Datang di Musim Hujan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News