Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Suryadi menambahkan, pendekatan yang kooperatif akan membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah.
Terkait solusi untuk kendala teknis Coretax, DJP menjelaskan berbagai langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi kendala teknis Coretax.
Salah satu isu yang diangkat adalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024, yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi legacy seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi.
Baca Juga: Penerapan Coretax System Belum Tentu Mengerek Tax Ratio
Selain itu, DJP sedang mempercepat proses migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan dengan lancar.
DJP juga mengatasi masalah akses direktur tenaga kerja asing (TKA) yang telah memiliki NPWP tetapi mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikat elektronik.
Validasi data imigrasi dan sistem Coretax tengah diperbaiki untuk menjamin akses yang lebih mudah dan aman bagi wajib pajak asing.
Selanjutnya: Kementerian Pertahanan dan Luar Negeri Jerman Tinggalkan Platform X Milik Elon Musk
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 16-23 Januari 2025, Susu Anak Diskon s/d Rp19.600
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News