kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

CORE: Penurunan pagu anggaran tahun depan didasarkan asumsi pandemi telah berakhir


Minggu, 05 Juli 2020 / 20:46 WIB
CORE: Penurunan pagu anggaran tahun depan didasarkan asumsi pandemi telah berakhir
ILUSTRASI. Direktur Riset CORE Piter Abdullah (30/7) di Jakarta. Photo by: Bidara Deo Pink


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagu indikatif Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2021 mendatang mengalami penyusutan 11,99% dari alokasi anggaran yang ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 senilai Rp 104,44 triliun. Artinya, pagu indikatif Kemensos di tahun depan hanya sebesar Rp 91,91 triliun.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, penurunan pagu anggaran Kemensos didasarkan pada asumsi bahwa wabah sudah berlalu, sehingga dampak dari wabah pada tahun depan akan jauh berkurang.

Baca Juga: Konsumen kian pesimistis, Ekonom Core: Prospek ekonomi belum membaik

"Kebutuhan untuk bansos dan sebagainya dalam mengatasi dampak wabah sudah tidak sebesar tahun ini. Maka dari itu, saya kira asumsi ini sudah sewajarnya," ujar Piter kepada Kontan.co.id, Minggu (5/7).

Meskipun tidak ada jaminan bahwa wabah benar-benar berakhir di tahun depan, tetapi menurut Piter masyarakat mesti optimistis dengan asumsi tersebut.

Baca Juga: Ekonom CORE: Jumlah positif Covid-19 di desa tak banyak, tapi dampak ekonom terasa

Ia sendiri menganggap, hal yang perlu dipahami adalah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020, bahwa sampai dengan tahun 2022 pemerintah mendapatkan kewenangan untuk melakukan perubahan anggaran tanpa harus melalui pembahasan atau izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan demikian, permasalahan mengenai pagu anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) bisa menjadi lebih mudah. "Apabila seandainya tahun depan pemerintah perlu menambah atau mengurangi anggaran di K/L tertentu, pemerintah bisa segera melakukannya," kata Piter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×