kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Citibank dan HSBC Keok di Pengadilan


Kamis, 10 September 2009 / 08:55 WIB
Citibank dan HSBC Keok di Pengadilan


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dua bank asing menelan kekalahan yang sama dalam sengketa transaksi derivatif di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin (9/9). Pengadilan menyatakan Citibank NA dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) telah melawan hukum dalam perjanjian transaksi derivatif dengan nasabahnya.

Citibank N.A misalnya, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan perjanjian transaksi derivatif bank asal Amerika Serikat ini dengan sang nasabah, PT Permata Hijau Sawit tidak sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/6/PBI/ 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank.

Citibank bersalah karena tidak menjelaskan secara terperinci produk perbankannya. Citibank cuma menjelaskan produk callable forward ke Permata Hijau dalam bahasa Inggris. "Istilahnya membingungkan," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, dalam persidangan, Rabu (9/9).

Artha juga menilai, Citibank membuat peraturan yang tidak berimbang. Yakni hanya Citibank saja yang bisa membatalkan perjanjian secara sepihak. Alhasil, "Perjanjian callable forward batal demi hukum," ucapnya. Hakim memerintahkan kedua pihak untuk mengembalikan uang dari transaksi yang telah terjadi.

Citibank harus mengembalikan uang US$ 10 juta ke Permata Hijau, termasuk membuka lagi rekening milik perusahaan sawit ini sebesar US$ 545.000. Sebaliknya, Permata Hijau juga harus mengembalikan uang Rp 97,2 miliar ke Citibank.

Tak cuma itu. Citibank kudu meminta koreksi ke Bank Indonesia bahwa Permata Hijau bukan debitur bermasalah di Sistem Informasi Debitur (SID).

Putusan ini membuat Citibank kecewa. Kuasa hukum Citibank Erwandi Hendarta mengatakan, perjanjian transaksi derivatif ini sah karena telah diteken kedua pihak. “Pembatalan ini telah merusak kesakralan sebuah kontrak,” ujarnya yang bakal melakukan perlawanan hukum atas putusan ini.

Kuasa hukum Permata Hijau David Tobing bilang, putusan ini akan menjadi contoh yang baik dalam sengketa transaksi derivatif lainnya. “Sebab, bank telah sewenang-wenang,” ujarnya.

Pertimbangan hukum yang hampir serupa terjadi dalam kasus transaksi derivatif antara HSBC melawan PT Fresh On Time Seafood. PN Jakarta Selatan dengan susunan majelis yang sama juga membatalkan perjanjian transaksi derivatif kedua belah pihak.

Hakim menilai, HSBC telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar PBI soal transparansi informasi produk bank. Hakim juga menilai, perjanjian keduanya harus batal karena tidak seimbang. Makanya, hakim memerintahkan keduanya untuk mengembalikan uang yang timbul dalam perjanjian yang sudah berjalan. “Menyatakan gugatan dari penggugat (Fresh On Time) diterima sebagian,” ujar Artha, ketua majelis hakim.

Kuasa hukum HSBC Krismawan bilang, merujuk revisi PBI tahun 2009 soal transaksi derivatif, suatu perjanjian yang telah berjalan harus diselesaikan sampai tuntas. “Putusan hakim melanggar keputusan BI,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum Fresh On Time Taufik Arrizar mengatakan, putusan ini sudah adil buat kliennya walaupun gugatan materiil sebesar Rp 3,9 miliar tidak terkabul. “Tujuan kita memang supaya perjanjian ini harus batal,” ujar Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×