kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Citibank bantah kuasa hukum Malinda Dee


Rabu, 21 Desember 2011 / 09:30 WIB
ILUSTRASI. Asing obral saham-saham ini di tengah kenaikan IHSG, Senin (18/1).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Citibank Indonesia membantah tudingan Kuasa Hukum Inong Malinda Dee yang menyatakan Citibank sengaja memelihara Relationship Manager (RM) yang melakukan transfer tanpa didampingi oleh nasabah.

Vice President Corporate Communication Citibank, Mona Monica, mengatakan, kesaksian yang dimaksud oleh saksi dalam persidangan itu adalah terkait dengan aturan Meet Customer Personally (MCP). "Dengan MCP, nasabah memang tidak harus berdiri di depan teller," ujar Mona.

Namun, apa yang dilakukan Malinda dengan RM lainnya itu berbeda. Karena Malinda melakukan transfer tanpa ada perintah dari nasabah.

Ia mengatakan sudah menerapkan peraturan yang ketat kepada semua karyawannya, termasuk untuk RM. Sebelumnya, Kuasa Hukum Malinda menuding apa yang dilakukan Malinda itu sudah kebiasaan di Citibank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×