kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Citibank bantah kuasa hukum Malinda Dee


Rabu, 21 Desember 2011 / 09:30 WIB
Citibank bantah kuasa hukum Malinda Dee
ILUSTRASI. Asing obral saham-saham ini di tengah kenaikan IHSG, Senin (18/1).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Citibank Indonesia membantah tudingan Kuasa Hukum Inong Malinda Dee yang menyatakan Citibank sengaja memelihara Relationship Manager (RM) yang melakukan transfer tanpa didampingi oleh nasabah.

Vice President Corporate Communication Citibank, Mona Monica, mengatakan, kesaksian yang dimaksud oleh saksi dalam persidangan itu adalah terkait dengan aturan Meet Customer Personally (MCP). "Dengan MCP, nasabah memang tidak harus berdiri di depan teller," ujar Mona.

Namun, apa yang dilakukan Malinda dengan RM lainnya itu berbeda. Karena Malinda melakukan transfer tanpa ada perintah dari nasabah.

Ia mengatakan sudah menerapkan peraturan yang ketat kepada semua karyawannya, termasuk untuk RM. Sebelumnya, Kuasa Hukum Malinda menuding apa yang dilakukan Malinda itu sudah kebiasaan di Citibank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×