Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Citibank belum menyerah. Setelah diputus kalah melawan Permata Hijau Sawit, perkara derivatif antara Citibank versus Permata Hijau Sawit sepertinya bakal terus bergulir. Pihak Citibank memastikan mereka bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Citibank Erwandi Hendarta mengatakan, persiapan kasasi bakal dimulai setelah pihaknya menerima salinan putusan dari pengadilan tinggi. Tapi, hingga saat ini pihak pengadilan belum memberikan salinan putusan dari Pengadilan Tinggi. "Percaya atau tidak, kita sampai sekarang belum dapat putusan tertulisnya," ujar Erwandi kala dihubungi KONTAN, Selasa (17/11).
Erwandi menganggap, lamanya penyampaian salinan putusan Pengadilan Tinggi sangat tidak normal sehingga merugikan kliennya dan menghambat proses pengajuan kasasi. "Ini jelas tidak normal," katanya. Ia mengaku, sudah bebeberapa kali ke pihak pengadilan, namun tidak ada jawaban yang memuaskan.
Adapun kuasa hukum Permata Hijau Sawit, David ML Tobing, berkeyakinan bahwa putusan hakim sudah adil. Sebab, semua pihak yang berseteru tidak lagi mendapat untung maupun rugi. Setelah perjanjian batal, semua kondisi kembali seperti sebelum adanya perjanjian. Memang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah membatalkan perjanjian transaksi derivatif antara Citibank dengan PT Permata Hijau Sawit pada September lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News