Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Sidang perkara transaksi derivatif antara PT Permata Hijau Sawit (PHS) dan Citibank N.A hari ini juga menghadirkan saksi ahli dari pakar transaksi keuangan, yaitu Roy Sembel. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan, transaksi dinyatakan sah jika kedua belah pihak setuju melakukan akad perjanjian.
Menurutnya, perjanjian tersebut sah karena satu pihak setuju menyerahkan dolar AS. Sebaliknya, pihak lain setuju menyerahkan rupiah dengan kurs tertentu dan disepakati untuk lindung nilai atau hedging. "Inti lindung nilai adalah mengurangi ketidakpastian atau dampak dari suatu faktor pergerakan kurs yang berpotensi mengganggu tercapainya hasil di masa depan," paparnya kala bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis sore, (6/8).
Roy menegaskan, sudah selayaknya perusahaan eksportir yang pendapatannya menggunakan dolar AS melakukan lindung nilai. Soalnya, fluktuasi kurs berpeluang mengganggu bisnis di masa depan. "Lindung nilai evaluasi bukan di untung rugi, tapi unsur proteksi atau pengurangan ketidakpastian di masa depan," tegasnya.
David Tobing, Kuasa Hukum Permata Hijau Sawit meragukan, mekanisme klaim senilai US$ 23 juta yang digunakan Citibank. Ia juga mempertanyakan, mengapa mekanisme perhitungan itu tidak dimunculkan di awal kontrak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News