kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hadapi Permata Hijau Sawit, Citibank Hadirkan Roy Sembel


Kamis, 06 Agustus 2009 / 16:20 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sidang perkara transaksi derivatif antara PT Permata Hijau Sawit (PHS) dan Citibank N.A hari ini juga menghadirkan saksi ahli dari pakar transaksi keuangan, yaitu Roy Sembel. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan, transaksi dinyatakan sah jika kedua belah pihak setuju melakukan akad perjanjian.

Menurutnya, perjanjian tersebut sah karena satu pihak setuju menyerahkan dolar AS. Sebaliknya, pihak lain setuju menyerahkan rupiah dengan kurs tertentu dan disepakati untuk lindung nilai atau hedging. "Inti lindung nilai adalah mengurangi ketidakpastian atau dampak dari suatu faktor pergerakan kurs yang berpotensi mengganggu tercapainya hasil di masa depan," paparnya kala bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis sore, (6/8).

Roy menegaskan, sudah selayaknya perusahaan eksportir yang pendapatannya menggunakan dolar AS melakukan lindung nilai. Soalnya, fluktuasi kurs berpeluang mengganggu bisnis di masa depan. "Lindung nilai evaluasi bukan di untung rugi, tapi unsur proteksi atau pengurangan ketidakpastian di masa depan," tegasnya.

David Tobing, Kuasa Hukum Permata Hijau Sawit meragukan, mekanisme klaim senilai US$ 23 juta yang digunakan Citibank. Ia juga mempertanyakan, mengapa mekanisme perhitungan itu tidak dimunculkan di awal kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×