Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Citibank NA tidak tinggal diam setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan yang memenangkan salah satu nasabah dalam perkara gugatan tagihan bea materai awal September silam.
Pengacara bank asal Amerika Serikat ini, Freddy Montolalu menegaskan, Citibank bakal melakukan banding atas putusan itu. "Kami jelas akan banding," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Menurut Freddy, begitu putusan diketok, Citibank langsung menyiapkan materi banding. Namun, ia masih irit bicara membongkar memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT).
Meski begitu, Freddy masih mau memberi sedikit informasi. Menurut dia, berdasarkan saksi yang mereka hadirkan, pungutan terhadap bea materai ternyata bisa dilakukan meskipun tanpa ada perjanjian. Bahkan, para saksi bilang pungutan tersebut tidak mengandung masalah sama sekali. Lagipula, pembayaran bea materai ini tercatat dalam kuitansi. "Coba lihat soal surat edaran tentang bea materai," katanya singkat.
Makanya, Freddy menilai, majelis hakim telah salah melihat duduk perkara masalah itu. "Kami tidak puas dengan putusan hakim," imbuh dia. Freddy berjanji akan memberikan alasan lebih detail pengajuan banding setelah berkas memori banding selesai.
Hagus Susanto yang menyoal komponen biaya materai mempersilakan Citibank mengajukan banding. "Itu hak mereka. Silakan saja," kata mantan nasabah kartu kredit Visa dan Master keluaran Citibank ini. Menurut dia, putusan hakim sudah tepat.
Hagus yakin, kemenangan perkara tersebut merupakan kemenangan masyarakat. Menurut dia, pungutan bea materai itu ilegal, apalagi dilakukan tanpa kesepakatan dan dipaksakan. "Hitung saja biaya materai dikalikan jumlah nasabah. Itu ilegal," sahutnya.
Sekedar informasi, September lalu, Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Yusack memutuskan Citibank tidak boleh memungut biaya materai dalam tagihan kartu kredit Visa dan Master milik Hagus Susanto, nasabah kartu kredit Citibank N.A.
Berkaca Undang-Undang tentang Materai, penerapan biaya materai tidak boleh dilaksanakan secara sepihak, tetapi harus ada kesepakatan dari masing-masing pihak. Oleh sebab itu Yusack memerintahkan Citibank mengembalikan biaya materai yang telah dipungut dari Hagus.
Nilai biaya materai yang harus dikembalikan itu mencapai Rp 384.000, dihitung dari hasil pungutan oleh Citibank terhadap Hagus dari Maret 2000 sampai September 2005. Hakim juga minta Bank Indonesia mencabut status Hagus sebagai debitur bermasalah dari daftar Sistem Informasi Debitur (SID).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News