Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, pemerintah akan memberlakukan perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Langkah ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018
Langkah pemerintah yang memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan ditanggapi dengan positif oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan ini, pemerintah selalu berusaha memperhatikan kebutuhan dunia usaha.
Namun, Yustinus pun berpendapat tax holiday bukan satu-satunya faktor yang mendorong pengusaha untuk tertarik berinvestasi di Indonesia.
"Kalau saya lihat, mereka itu concern pada perizinan yang mudah, lalu kepastian hukum yang tinggi termasuk aturan ketenagkerjaan yang lebih kompetitif," tutur Yustinus, Senin (26/11).
Lebih lanjut, Yustinus pun menjelaskan pengusaha baru dapat menikmati tax holiday tersebut dalam jangka waktu yang lama.
"Tax holiday itu dinikmati di tahap menengah panjang. Sementara pengusaha membutuhkan cash flow yang terjaga dan kepastian bisnis," tutur Yustinus.
Terkait perluasan tax holiday, Yustinus pun memandang masih diperlukan evaluasi dan kajian atas sektor yang diperluas. Pasalnya, tax holiday yang diperluas untuk sektor ekonomi digital dan agrnibisnis masih bisa dipertanyakan.
Yustinus melihat, sektor ekonomi digital bukan industri yang bersifat jangka panjang, dia bersifat dinamis dan berubah-ubah.
Sementara, tax holiday tersebut diberikan pada industri pionir yang bersifat jangka panjang dan mampu menyerap banyak tenaga kerja. "Perlu evaluasi dan kajian. ekonomi digital itu yang dibutuhkan kepastian aturan pajak," tutur Yustinus.
Sementara untuk sektor pertanian, Yustnus mengatakan sudah banyak insentif yang berikan untuk sektor ini. Bahkan, sektor ini masih memberikan kontribusi pajak yang tidak terlalu besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News