kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

CITA perkirakan pelaporan SPT meningkat tahun ini


Minggu, 10 Februari 2019 / 21:36 WIB
CITA perkirakan pelaporan SPT meningkat tahun ini


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan meningkat di tahun ini. Berbagai upaya pun dilakukan supaya wajib pajak yang terdaftar melakukan pelaporan SPT.

Berbagai upaya yang dilakukan DJP mulai dari mendorong penyampaian SPT melalui e-filing, melakukan kampanye "Lebih Awal Lebih Nyaman", mendatangi perusahaan-perusahaan atau instansi Pemerintah untuk mengingatkan atau melakukan penyampaian e filing bersama, hingga membuka pajak pojok dan merekrut relawan pajak di berbagai kota untuk membantu wajib pajak orang pribadi dalam mengisi SPT melalui e-filing.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)Yustinus Prastowo pun memperkirakan, jumlah SPT yang diterima oleh DJP tahun ini akan meningkat dibandingkan tahun lalu.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2017 yang masuk hingga 31 Maret 2018, yakni batas akhir penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.589.648.

Meski begitu, Yustinus pun mengakui dirinya belum bisa memperkirakan berapa besar peningkatan pelaporan SPT di tahun ini. "Saya kira kenaikannya belum bisa diperkirakan," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Minggu (10/2).

Menurut Yustinus, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pelaporan SPT meningkat, mulai dari kampanye terkait pelaporan SPT yang masif juga adanya pemanfaatan teknologi dalam proses pelaporan SPT di mana SPT sudah dapat disampaikan secara online (e-filing).

Menurutnya, dengan adanya kemudahan dan efisiensi dalam proses, maka akan mendorong wajib pajak dalam melaporkan SPTnya. "Jika sampai masyarakat enggan mengikutinya, tentu perlu dicari tahun penyebabnya," tambahnya.

Meski begitu, pelaporan SPT melalui e-filing memang kadang lebih lama dan bahkan bisa saja gagal, sehingga akan memakan lebih banyak waktu.

Bahkan, menurutnya masih ada banyak wajib pajak yang memilih menyampaikan SPT secara manual supaya kesalahan yang timbul dalam proses penyampaiannya bisa langsung diperbaiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×