kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,60   1,14%
  • KOMPAS100 1.058   17,14   1,65%
  • LQ45 832   14,49   1,77%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 424   8,21   1,97%
  • IDXHIDIV20 511   9,17   1,83%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,74   0,60%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

CITA: Pengenaan cukai plastik atas konsumsi kantong plastik sudah tepat


Selasa, 18 Desember 2018 / 21:11 WIB
CITA: Pengenaan cukai plastik atas konsumsi kantong plastik sudah tepat
ILUSTRASI. Kantong Plastik Berbayar


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan cukai plastik di tahun mendatang. Plastik dikenakan cukai, lantaran konsumsinya yang dianggap perlu dikendalikan, peredaran yang perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pun mendukung langkah pemerintah yang akan mengenakan cukai plastik ini. Penerapan cukai plastik ini tak sekadar untuk mengejar target penerimaan cukai tahun depan yang ditetapkan Rp 165,5 triliun, tetapi juga untuk menyelamatkan lingkungan.

Yustinus pun menilai, gagasan pengenaan cukai plastik atas konsumsi kantong plastik sudah tepat. "Kalau plastik untuk bahan baku dikenakan cukai tidak tepat. Ini akan berdampak ke produk yang akan sulit dibedakan apakah hasil akhirnya akan ada ekternalitas negatif. Kalau plastik memang untuk barang konsumsi yang dipakai, sudah tepat jadi objek pengenaan cukai," ujar Yustinus, Selasa (18/12).

Yustinus pun mencontohkan beberapa negara yang menerapkan cukai plastik. Seperti Denmark yang menetapkan cukai bagi penggunaan plastik. Terdapat penurunan konsumsi sebesar 66% sejak 2003.

Wales yang mengenakan cukai plastik pada seluruh kantong plastik termasuk kantong kertas juga mengalami penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 96% pada Juli 2012, sementara kebijakan ini baru beralngsung di Oktober 2011.

Ada pula Jerman, dimana setiap toko yang menyediakan kantong plastik harus membayar pajak daur ulang. Bila pada tahun 2000 Jerman menggunakan 7 miliar kantong plastik, di 2012, penggunaannya menurun hingga 6 miliar. Masih ada negara lain yang menerapkan cukai plastik ini, seperti Skotlandia, Hongkong, Inggris, Amerika Serikat dan lain sebagainya.

Supaya pelaksanaan cukai plastik ini dapat berjalan dengan lancar, Yustinus pun menyarankan supaya pemerintah memberikan solusi yang saling menguntungkan dengan industri.

Tak hanya itu, Yustinus pun berharap antar kementerian atau lembaga saling mendukung gagasan ini, sehingga cukai plastik bisa berjalan dengan baik.

"Masalah implementasi pungutan cukai ini bukan bermasalah di level masyarakat tetapi justru antar kementerian. Jangan sampai kementerian lain yang tidak mendukung. Perlu pemahaman lebih mendalam antar kementerian teknis," tutur Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×