kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKF: Pengenaan cukai plastik untuk mengubah perilaku masyarakat


Selasa, 18 Desember 2018 / 18:00 WIB
BKF: Pengenaan cukai plastik untuk mengubah perilaku masyarakat
ILUSTRASI. Minuman Kemasan Botol Plastik di Indomaret


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan segera menerapkan cukai plastik. Bahkan, 2019 mendatang, target penerimaan cukai plastik sudah ditetapkan sebesar Rp 500 miliar.

Joko Tri Haryanto Peneliti Madya Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menegaskan, penerapan cukai plastik ini tak hanya berorientasi pada pendapatan negara.

Namun, lebih besar dari itu, pengenaan cukai plastik ini bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat, khususnya dalam penggunaan plastik. Mengingat, kontribusi plastik dalam sampah cukup besar. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, di tahun 2016 - 2017, persentasi plastik dalam komposisi sampah sebesar 15,75%.

"Cara paling mudah untuk mengubah perilaku adalah dengan penggunaan cukai selain regulasi. Memang regulasi bisa mengubah perilaku, tetapi akan lebih cepat bila kita membebankan instrumen finansial. Kalau kita bicara soal cukai. Di situ ada earmarking ada persoalan eksternalitas," tutur Joko, Selasa (18/12).

Menurut Joko, salah satu cara supaya perilaku masyarakat berubah adalah dengan cara dipaksa. Instrumen finansial merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan. Diharapkan, setelah masyarakat dipaksa, akan timbul suatu kebiasaan.

"Revenue itu bulan prioritas pengenaan cukai, yang paling urgent adalah mengubah perilaku. Karena kalau kita mengonsumsi plastik dengan mudah, kita menjadi tidak bertanggung jawab," tambah Joko.

Tak hanya mengkaji cukai plastik ini, Joko berpendapat pemerintah sudah berkomitmen mengatasi masalah sampah khususnya plastik di Indonesia.

Mulai dari Perpres No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Upaya lainnya dilakukan dengan menerbitkan Perpres Nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, ada pula Perpres No. 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Tak hanya itu, pemerintah pun memberikan insentif kepada daerah dengan pengelolaan sampah yang prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×