Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) optimistis rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang cukai plastik dapat diselesaikan tahun ini.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Hariyanto mengungkapkan, sampai sekarang pembahasan RPP ini belum disetujui oleh Kementerian Perindustrian. Namun, menurutnya yang dibutuhkan hanya tinggal penyelarasan. "Saya yakin bisa selesai akhir tahun. Dengan Kemperin saya kira tinggal penyelarasan saja," ujar Nirwala, Selasa (18/12).
Bila RPP cukai plastik rampung, maka pemerintah tinggal menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait cukai plastik yang membahas tentang teknis pemungutannya. Selanjutnya, cukai plastik diharapkan bisa dipungut mulai tahun depan.
Pada tahun depan, dari target penerimaan cukai sebesar Rp 165,5 triliun, pemerintah telah menargetkan penerimaan cukai plastik sebesar Rp 500 miliar. Meski begitu, Nirwala menekankan penerapan cukai plastik ini tak sekadar soal penerimaan negara. Namun, penerapan cukai plastik ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan plastik.
Apalagi, cukai dikenakan untuk barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, pengedarannya perlu diawasi, yang menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, serta merupakan pungutan negara untuk menjamin azas keadilan dan keseimbangan.
Nirwala menekankan tak semua plastik dikenakan cukai. Dia menjelaskan, mekanisme pemungutan cukai plastik tersebut terbagi atas plastik yang dipungut cukai, yang tidak dipungut cukai dan ada yang dibebaskan cukainya. Menurut Nirwala hingga saat ini plastik yang akan dikenai cukai adalah kantong kresek.
Sejauh ini, Nirwala mengatakan pemerintah belum mengkaji barang lain yang bisa dipungut cukainya. Meski menurutnya masih ada berbagai barang yang bisa dipungut cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News