kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Ciri negarawan versi Mahfud MD


Rabu, 05 Maret 2014 / 13:06 WIB
Ciri negarawan versi Mahfud MD
ILUSTRASI. Rekomendasi emiten unggas


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Calon hakim konstitusi harus memenuhi kriteria seorang negarawan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mempunyai pandangan sendiri mengenai ciri negarawan.

Hal tersebut dikatakannya terkait peraturan yang memperbolehkan mantan kader partai politik (parpol) menjadi hakim konstitusi. Peraturan tersebut menyebutkan calon hakim konstitusi tidak terlibat politik selama tujuh tahun.

"Orang-orang parpol boleh menjadi orang MK asal keluar dari parpol. Karena dibolehkan, maka tim seleksi harus melacak rekam jejak (track record)," kata Mahfud di kantor MMD Inisiative, Rabu (5/3/2014).

"Apa ukuran negarawan? Saya bilang tidak ada. Lihat rekam jejaknya saja. Apa mau meletakkan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi? Apa dia berkelakuan baik atau tidak, tidak bisa diukur dengan bukti tertulis. Kalau agak meragukan, tidak usah dimasukkan," lanjutnya.

Mahfud menjelaskan satu diantara cara melacak track record seseorang, bisa dengan meminta keterangan secara diam-diam kepada KPK. Kemudian meminta kepada PPATK mengenai rekeningnya, apakah ada aliran dana mencurigakan.

"Yang dilaporkan ke KPK itu ada ratusan ribu orang. Kalau KPK lihat ada indikasi awal, baru kemudian ke PPATK," katanya. (Danang Setiaji Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×