Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, MK pernah menolak sekitar 12 kali permohonan pengujian materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mahfud penolakan tersebut dilakukan lantaran adanya indikasi pelemahan kewenangan KPK melalui permohonan pengujian Undang-Undang tersebut.
"MK selalu pada posisi membela KPK. Pertama soal wewenangnya, kedua kita membatalkan pasal yang bisa digunakan untuk melumpuhkan yang bisa dikriminalisasi," kata Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/2).
Oleh karena itu lanjut Mahfud, terkait adanya pembahasan RUU KUHAP-KUHP yang menjada kontroversi saat ini, dirinya juga pro kepada KPK. Menurutnya, pembahasan RUU yang dilakukan oleh DPR tersebut sebaiknya ditunda mengingat masa kerja anggota dewan yang tersisa enam bulan lagi.
"Kalau saya sih lebih setuju ini diendapkan dulu kan tinggal enam bulan masa kerja," tambahnya.
Sejauh ini kata Mahfud, KPK masih sangat efektif dalam menjerat pelaku korupsi. Apalagi hal tersebut dilakukan melalui kewenangan penyadapan dan tidak adanya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Dengan adanya kewenangan-kewenangan seperti itu, menjadi efek jera bagi para koruptor.
"Ada saja akalnya koruptor. Nah kalau disadap, di pengadilan tinggal ada sadapannya benar atau tidak. Selama ini selalu benar sadapannya," tutur Mahfud.
Oleh karena itu, dirinya berharap, bahwa dengan adanya UU KUHAP-KUHP yang baru nantinya, tidak mengurangi kewenangan KPK. KPK merupakan institusi khusus lantaran diberikan kewenangan yang khusus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News