kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.853   -43,03   -0,73%
  • KOMPAS100 758   -6,10   -0,80%
  • LQ45 578   -5,59   -0,96%
  • ISSI 203   -0,24   -0,12%
  • IDX30 328   -3,23   -0,97%
  • IDXHIDIV20 403   -4,47   -1,10%
  • IDX80 86   -0,67   -0,77%
  • IDXV30 109   -0,65   -0,59%
  • IDXQ30 106   -1,12   -1,05%

CIMB ajukan pembatalan perjanjian utang


Senin, 14 November 2016 / 07:16 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk mengajukan pembatalan perdamaian PKPU PT Sumatera Energi Persada (SPE) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan pembatalan diajukan karena CIMB Niaga menuding SPE lalai menjalani perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi pada Oktober 2014.

Kuasa hukum CIMB Niaga Swandy Halim dalam berkas yang diterima KONTAN, Minggu (13/11) menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan pembayaran dari debitur sejak Januari-Oktober 2016 sejumlah US$ 2,44 juta.

Sedang dalam perjanjian perdamaian, SPE berjanji membayar cicilan setiap bulan sampai 28 April 2020. CIMB Niaga juga telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.

"Kelalaian debitur mengakibatkan seluruh utang menjadi jatuh waktu dan dapat ditagih seketika," tulis Swandy.

Total kewajiban debitur per 21 Oktober 2016 sebesar US$ 20,36 juta. Permohonan pembatalan perdamaian ini berbarengan dengan proses pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kedua kepada SPE. PKPU kedua diajukan untuk mengubah perjanjian perdamaian pertama karena melesetnya target harga minyak dunia.

Pada perjanjian awal, pembayaran utang 2016 dengan asumsi harga minyak US$ 100 per barel, tapi kenyataannya harga minyak masih di level US$ 40 per barel. Pihak bank tak mau masuk dalam proses PKPU kedua dan memilih mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian.

Sebab, menurut Swandy, putusan PKPU dan homologasi terdahulu bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum SPE Aji Wijaya mengaku belum bisa memberikan banyak komentar, karena baru ditunjuk sebagai kuasa hukum.

"Harus mengkaji UU-nya dulu," jelasnya. Dia bilang, berdasarkan pasal 170 UU Kepailitan, pengadilan berwenang memberikan kelonggaran ke debitur untuk memenuhi kewajibannya. Sehingga sebelum diajukan pailit ada fase yang perlu dilakukan kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×