Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CFC Grande Karawaci Tangerang dan PT Pionerindo Gourmet International Tbk sedang menghadapi gugatan atas pelanggaran hak cipta. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang blogger, Rembulan Indira.
Rembulan yang diwakili kuasa hukumnya Jenthro Joshua Pelenkahu mengatakan, kedua tergugat telah menggunakan foto kliennya tanpa izin untuk promosi. Hal itu terjadi pada 19 Juni 2015, saat Rembulan memasang foto sedang makan ayam di blog pribadinya, www.ubermoon.me.
"Ternyata, Juli 2016 tanpa sepengetahuan dari penggugat, pihak CFC menggunakan foto penggugat yang berasal dari situs blognya untuk dijadikan sarana promosi dalam memasarkan produk CFC Indonesia melalui Facebook," ungkapnya, Minggu (19/11).
Tak sampai disitu, Jenthro mengatakan, foto Rembulan pun juga dijadikan sebagai banner iklan (baliho) yang dipasang di depan outlet CFC Grande Karawaci Tangerang. Menurutnya, hal tersebut telah melanggar UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta.
Khusunya Pasal 12 ayat 1 UU Hak Cipta mengatur, adanya keharusan lebih dahulu mendapatkan izin secara tertulis dari orang dipotret sebelum memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang. Hal itu yang juga yang menyebabkan, Rembulan juga menggugat PT Pionerindo Gourmet International Tbk selaku pemilik franchise dari CFC Indonesia.
Sebab, dinilai tidak melakukan pengawasan terhadap materi promosi dari CFC. Sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jenthro bilang, pihaknya telah melakukan teguran secara bilateral berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun sayangnya, ia menganggap para tergugat tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Sudah kami somasi pada Oktober 2016 tapi hingga kini tergugat tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi," tambahnya.
Dengan demikian, pihaknya memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan 1 November 2017. Dalam gugatannya, ia meminta para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugia materiil Rp 400 juta dan immaterial Rp 100 juta atas pelanggaran hak cipta dengan tunai dan sekaligus.
Tak hanya itu, Rembulan juga meminta para tergugat membayar uang paksa Rp 1 juta per hari atas keterlambatan memenuhi putusan dalam perkara ini. Adapun perkara dengan No. 57/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst ini sudah memasuki sidang perdana, Rabu pekan lalu (15/11).
Namun sayangnya, pihak CFC belum mau memberikan komentar saat itu. Sidang pun akan dilanjutkan Rabu depan (22/11) dengan agenda kelengkapan surat kuasa dan jawaban dari para tergugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News