kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.349   1,00   0,01%
  • IDX 6.600   -47,78   -0,72%
  • KOMPAS100 980   -4,91   -0,50%
  • LQ45 769   -4,14   -0,54%
  • ISSI 202   -0,87   -0,43%
  • IDX30 397   -2,66   -0,66%
  • IDXHIDIV20 476   -2,88   -0,60%
  • IDX80 111   -0,60   -0,53%
  • IDXV30 117   -0,21   -0,18%
  • IDXQ30 131   -0,84   -0,63%

CELIOS: Insentif Pajak Perlu Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat Luas


Minggu, 09 Februari 2025 / 22:27 WIB
CELIOS: Insentif Pajak Perlu Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat Luas
ILUSTRASI. Foto udara kawasan kompleks perumahan di Lumajang, Jawa Timur, Selasa (12/11/2024). Pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor perumahan dari 1 September - Desember 2024 dalam rangka akselerasi pertumbuhan pada sektor properti dan hingga akhir Oktober 2024 program ini telah berhasil mendorong pembelian 31.600 unit rumah yang diperkirakan akan mencapai 54.000 unit rumah pada akhir tahun. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/agr


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Economic and Law Studies (Celios) memandang kebijakan insentif pajak yang diberikan pemerintah dan menegaskan bahwa insentif yang diberikan harus lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat luas.

Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menilai, salah satu bentuk insentif yang dinilai bermanfaat adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan tertentu.

Menurutnya, insentif tersebut memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak lebih rendah sehingga daya beli mereka meningkat.

"Insentif ini bisa menaikkan daya beli masyarakat," ujar Huda kepada Kontan.co.id, Minggu (9/2).

Baca Juga: Insentif Era Prabowo Tak Ada yang Baru, Dampaknya Kurang Jos ke Pertumbuhan Ekonomi

Namun, ia menilai bahwa kebijakan insentif pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk sektor perumahan dan mobil listrik tidak dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Gunanya bukan untuk menjadi boosting daya beli, melainkan menaikkan penjualan dan mendorong investasi di dua sektor tersebut. Tidak langsung untuk mendorong daya beli," katanya.

Huda berpendapat, insentif sebaiknya diberikan dalam bentuk perpajakan dan subsidi untuk barang-barang yang dikonsumsi masyarakat luas secara rutin.

Ia mencontohkan subsidi untuk Public Service Obligation (PSO) Kereta Rel Listrik (KRL) dan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sebagai bentuk insentif yang lebih langsung membantu masyarakat.

"Masyarakat akan sangat dibantu secara langsung, bukan harus beli mobil listrik terlebih dahulu," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun

Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan bahwa jika kebijakan PPN DTP tidak dilanjutkan pemerintah maka akan menggerus daya beli masyarakat. Oleh karena itu, melanjutkan kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat.

"Tapi jika ingin lebih tepat sasaran, PPN DTP untuk mobil listrik saya rasa ini perlu ditinjau ulang. Selain ini murni produk impor dan konsumen adalah masyarakat kelas super atas, dampak lingkungan juga tidak akan terasa," kata Wija.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Insentif untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

Selanjutnya: Lewat Diaspora Loan, BNI Telah Membiayai Restoran dan Minimarket di Luar Negeri

Menarik Dibaca: Mengenal Self-Leadership dengan Neuro Linguistic Programming

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×