Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan insentif guna menahan pelemahan daya beli masyarakat. Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan pada 7 Februari 2025.
Salah satu insentif yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu. Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 dan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Namun, tidak semua Wajib Pajak dapat memperoleh insentif ini, karena terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Jaga Daya Beli Masyarakat, Pengusaha Dorong Prabowo Naikkan Batas PTKP
Untuk pegawai tetap, syaratnya meliputi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP dari program pemerintah lainnya.
Sementara itu, pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang terdaftar dalam sistem perpajakan, memperoleh upah rata-rata harian tidak lebih dari Rp 500.000 atau maksimal Rp 10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
PPh Pasal 21 DTP hanya berlaku untuk pegawai di sektor tertentu, mencakup 56 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU).
Beberapa sektor yang mendapatkan insentif ini adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri furnitur, serta industri kulit dan barang dari kulit.
Baca Juga: Jaga Daya Beli Masyarakat, Jelang Ramadan Pemerintah Kawal Ketat Inflasi
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) DTP dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan listrik.
Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025 dan berlaku sepanjang tahun 2025. PPN DTP diberikan atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) roda empat tertentu dan bus tertentu.
Sementara itu, PPnBM DTP diberikan untuk kendaraan bermotor roda empat jenis low carbon emission vehicle (LCEV).
Insentif berikutnya adalah PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025. Pemerintah menetapkan batas harga rumah yang memperoleh insentif maksimal Rp 5 miliar.
Jika serah terima dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, insentif yang diberikan sebesar 100% dari PPN terutang. Sementara itu, serah terima pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan memperoleh insentif sebesar 50%.
Baca Juga: Pemberian Insentif Dorong Daya Beli Masyarakat, Ekonomi Diprediksi Lebih Menggeliat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengumumkan perpanjangan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit pada tahun ini. Pemerintah berencana segera menerbitkan regulasi terkait kebijakan tersebut.
Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufiqurrahman, mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas berbagai insentif yang diberikan.
Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa manfaat insentif ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Ia juga menyoroti potensi dampak negatif, seperti ketimpangan sosial akibat insentif PPN dan PPnBM DTP kendaraan listrik serta insentif PPN DTP properti yang lebih menguntungkan masyarakat kelas menengah ke atas.
Baca Juga: Bank Daerah (BPD) Optimis Jaga Pertumbuhan Kredit Meski Daya Beli Masyarakat Melemah
Selain itu, ia memperingatkan bahwa insentif pajak ini dapat berpengaruh terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu mewaspadai kemungkinan penurunan pendapatan pajak akibat kebijakan tersebut.
Selanjutnya: Masa Muda Bill Gates Tidak Mudah, Sempat Disarankan Gurunya Tidak Naik Kelas
Menarik Dibaca: 5 Ciri-Ciri Rambut Sehat, Salah Satunya Mudah Disisir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News