Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan etos kerja serta tingkat kesejahteraan dari PPPK dalam rangka mempercepat akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berorientasi pada pembangunan sosial.
Syarat daftar PPPK Guru 2024
Setelah tahu gaji PPPK Guru 2024, simak juga persyaratan untuk mendaftarnya. Pelamar PPPK Guru 2024 merupakan:
1. Pelamar prioritas
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)
3. Guru non-ASN di instansi daerah
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
5. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
6. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
7. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Baca Juga: Ada 100 Lebih Posisi dibuka di Lowongan Kerja Indofood 2024, SMA Bisa Daftar
8. Pelamar PPPK JF Guru hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia mengajar saat mendaftar.
9. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.
10. Pelamar PPPK JF Guru 22024 di instansi daerah wajib berkualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.
11. Khusus bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, berlaku ketentuan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
- Pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun
- Jika pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.
12. Penyandang disabilitas pelamar PPPK JF Guru dikenakan ketentuan berikut:
- Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris
- Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
- Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan.
Demikian informasi mengenai gaji PPPK Guru 2024 yang perlu diketahui calon pelamar. Segera persiapkan diri agar saat masa pendaftaran resmi dibuka, pelamar tidak mengalami kendala.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Besaran Gaji PPPK Guru 2024 dan Syarat Daftarnya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News