kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.397   -65,00   -0,39%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Cek Aturan Baru Ganti Alamat KTP dan KK di 2025, Tak Bisa Sembarangan ke Dukcapil


Jumat, 05 September 2025 / 03:42 WIB
Cek Aturan Baru Ganti Alamat KTP dan KK di 2025, Tak Bisa Sembarangan ke Dukcapil
ILUSTRASI. Mengganti alamat pada KTP dan KK tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada prosedur resmi yang harus dipenuhi. dukcapil.kemendagri.go.id


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Mengganti alamat pada KTP dan KK tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada prosedur resmi yang harus dipenuhi agar data kependudukan tetap sah. 

Jika alamat tidak segera diperbarui, warga bisa menghadapi kendala dalam mengurus layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan lainnya. 

Itulah sebabnya proses ganti alamat KTP dan KK memerlukan ketelitian. Masyarakat perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai aturan yang berlaku di wilayah masing-masing. 

Dengan mengikuti prosedur yang benar, masyarakat dapat memastikan identitas tetap valid dan terhindar dari kendala administrasi di kemudian hari. 

Berikut syarat dan cara ganti alamat KTP dan KK 2025 di kantor Dukcapil. 

Syarat ganti alamat KTP dan KK 2025 

Ditjen Dukcapil telah mengatur mekanisme penggantian alamat KTP dan KK dalam Surat Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Prosedur ganti alamat KTP dan KK dibagi menjadi dua, yakni pindah alamat di dalam kabupaten/kota yang sama atau berada di luar kabupaten/kota. 

Baca Juga: Gelar Haji Ingin Ditambahkan ke KTP dan KK, Boleh atau Tidak? Ini Jawaban Dukcapil

Berikut syarat ganti alamat KTP dan KK berdasarkan mekanismenya: 

1. Ganti alamat KTP dan KK dalam kabupaten/kota yang sama:

  • Fotokopi KK
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos
  • KTP
  • KIA.

2. Ganti alamat KTP dan KK 2025 di luar kabupaten/kota:

Pengurusan di kantor Dukcapil daerah asal (domisili lama):

  • Fotokopi KK
  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
  • Surat diberikan setelah proses di kantor Dukcapil daerah asal sudah selesai

Pengurusan di kantor Dukcapil daerah tujuan (domisili baru):

  • SKPWNI yang diterbitkan oleh kantor Dukcapil daerah asal
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos
  • KIA
  • KTP.

Baca Juga: DJP dan Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK dan Face Recognation untuk Layanan Pajak

Cara ganti alamat KTP dan KK 2025

Penggantian alamat KTP dan KK dalam satu kabupaten/kota yang sama hanya dilakukan satu kali di kantor Dukcapil sesuai domisili.

Namun, jika ingin mengganti alamat KTP dan KK karena pindah ke luar kota/kabupaten, Anda harus mendatangi kantor Dukcapil daerah asal dan tujuan.

Berikut cara ganti alamat KTP dan KK 2025:

Cara ganti alamat di dalam kabupaten/kota yang sama:

  • WNI mengisi F-1.03 WNI melampirkan fotokopi KK
  • Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
  • Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
  • Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru
  • Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang
  • Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.

Cara ganti alamat KTP dan KK ke luar kabupaten/kota:

- Di kantor Dukcapil daerah asal:

  • WNI mengisi F-1.03 WNI melampirkan fotokopi KK
  • Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah
  • Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah
  • Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
  • Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah
  • Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

Baca Juga: 6 Kriteria Nama yang Ditolak Dukcapil, Wajib Tahu!

- Di kantor Dukcapil daerah tujuan:

  • WNI menyerahkan SKPWNI
  • Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
  1. WNI mengisi F-1.03
  2. WNI melampirkan fotokopi KK
  3. Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK
  4. Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI.
  5. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03 (surat permohonan sebagaimana template terlampir)
  6. Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  7. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

Tonton: Realisasi Impor Senjata, Bom dan Amunisi RI Capai Rp 1 Triliun hingga Juli 2025

Itulah cara ganti alamat KTP dan KK 2025, baik di dalam maupun luar kabupaten/kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Ganti Alamat KTP dan KK 2025, Tak Bisa Sembarangan ke Dukcapil"

Selanjutnya: Bank Sinarmas Perkuat Kualitas Layanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×