Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara ganti alamat KTP dan KK 2025
Penggantian alamat KTP dan KK dalam satu kabupaten/kota yang sama hanya dilakukan satu kali di kantor Dukcapil sesuai domisili.
Namun, jika ingin mengganti alamat KTP dan KK karena pindah ke luar kota/kabupaten, Anda harus mendatangi kantor Dukcapil daerah asal dan tujuan.
Berikut cara ganti alamat KTP dan KK 2025:
Cara ganti alamat di dalam kabupaten/kota yang sama:
- WNI mengisi F-1.03 WNI melampirkan fotokopi KK
- Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
- Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
- Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru
- Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang
- Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
- Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
Cara ganti alamat KTP dan KK ke luar kabupaten/kota:
- Di kantor Dukcapil daerah asal:
- WNI mengisi F-1.03 WNI melampirkan fotokopi KK
- Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah
- Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah
- Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
- Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah
- Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
Baca Juga: 6 Kriteria Nama yang Ditolak Dukcapil, Wajib Tahu!
- Di kantor Dukcapil daerah tujuan:
- WNI menyerahkan SKPWNI
- Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
- Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
- WNI mengisi F-1.03
- WNI melampirkan fotokopi KK
- Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK
- Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI.
- Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03 (surat permohonan sebagaimana template terlampir)
- Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
- Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
Tonton: Realisasi Impor Senjata, Bom dan Amunisi RI Capai Rp 1 Triliun hingga Juli 2025
Itulah cara ganti alamat KTP dan KK 2025, baik di dalam maupun luar kabupaten/kota.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Ganti Alamat KTP dan KK 2025, Tak Bisa Sembarangan ke Dukcapil"
Selanjutnya: Bank Sinarmas Perkuat Kualitas Layanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News