Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Mengganti alamat pada KTP dan KK tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada prosedur resmi yang harus dipenuhi agar data kependudukan tetap sah.
Jika alamat tidak segera diperbarui, warga bisa menghadapi kendala dalam mengurus layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan lainnya.
Itulah sebabnya proses ganti alamat KTP dan KK memerlukan ketelitian. Masyarakat perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai aturan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, masyarakat dapat memastikan identitas tetap valid dan terhindar dari kendala administrasi di kemudian hari.
Berikut syarat dan cara ganti alamat KTP dan KK 2025 di kantor Dukcapil.
Syarat ganti alamat KTP dan KK 2025
Ditjen Dukcapil telah mengatur mekanisme penggantian alamat KTP dan KK dalam Surat Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Prosedur ganti alamat KTP dan KK dibagi menjadi dua, yakni pindah alamat di dalam kabupaten/kota yang sama atau berada di luar kabupaten/kota.
Baca Juga: Gelar Haji Ingin Ditambahkan ke KTP dan KK, Boleh atau Tidak? Ini Jawaban Dukcapil
Berikut syarat ganti alamat KTP dan KK berdasarkan mekanismenya:
1. Ganti alamat KTP dan KK dalam kabupaten/kota yang sama:
- Fotokopi KK
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos
- KTP
- KIA.
2. Ganti alamat KTP dan KK 2025 di luar kabupaten/kota:
Pengurusan di kantor Dukcapil daerah asal (domisili lama):
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- Surat diberikan setelah proses di kantor Dukcapil daerah asal sudah selesai
Pengurusan di kantor Dukcapil daerah tujuan (domisili baru):
- SKPWNI yang diterbitkan oleh kantor Dukcapil daerah asal
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos
- KIA
- KTP.
Baca Juga: DJP dan Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK dan Face Recognation untuk Layanan Pajak