kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Cek Aturan Baru Ganti Alamat KTP dan KK di 2025, Tak Bisa Sembarangan ke Dukcapil


Jumat, 05 September 2025 / 03:42 WIB
Cek Aturan Baru Ganti Alamat KTP dan KK di 2025, Tak Bisa Sembarangan ke Dukcapil
ILUSTRASI. Mengganti alamat pada KTP dan KK tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada prosedur resmi yang harus dipenuhi. dukcapil.kemendagri.go.id


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Mengganti alamat pada KTP dan KK tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada prosedur resmi yang harus dipenuhi agar data kependudukan tetap sah. 

Jika alamat tidak segera diperbarui, warga bisa menghadapi kendala dalam mengurus layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan lainnya. 

Itulah sebabnya proses ganti alamat KTP dan KK memerlukan ketelitian. Masyarakat perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai aturan yang berlaku di wilayah masing-masing. 

Dengan mengikuti prosedur yang benar, masyarakat dapat memastikan identitas tetap valid dan terhindar dari kendala administrasi di kemudian hari. 

Berikut syarat dan cara ganti alamat KTP dan KK 2025 di kantor Dukcapil. 

Syarat ganti alamat KTP dan KK 2025 

Ditjen Dukcapil telah mengatur mekanisme penggantian alamat KTP dan KK dalam Surat Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Prosedur ganti alamat KTP dan KK dibagi menjadi dua, yakni pindah alamat di dalam kabupaten/kota yang sama atau berada di luar kabupaten/kota. 

Baca Juga: Gelar Haji Ingin Ditambahkan ke KTP dan KK, Boleh atau Tidak? Ini Jawaban Dukcapil

Berikut syarat ganti alamat KTP dan KK berdasarkan mekanismenya: 

1. Ganti alamat KTP dan KK dalam kabupaten/kota yang sama:

  • Fotokopi KK
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos
  • KTP
  • KIA.

2. Ganti alamat KTP dan KK 2025 di luar kabupaten/kota:

Pengurusan di kantor Dukcapil daerah asal (domisili lama):

  • Fotokopi KK
  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
  • Surat diberikan setelah proses di kantor Dukcapil daerah asal sudah selesai

Pengurusan di kantor Dukcapil daerah tujuan (domisili baru):

  • SKPWNI yang diterbitkan oleh kantor Dukcapil daerah asal
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos
  • KIA
  • KTP.

Baca Juga: DJP dan Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK dan Face Recognation untuk Layanan Pajak


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×