kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

IMWU: Pemerintah Hanya Berpikir Devisa dari TKI


Jumat, 04 Juni 2010 / 19:45 WIB


Reporter: Ruhut Parulian Ambarita | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Ketua Organisasi Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Sringatin menentang keinginan pengusaha jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mengirim sebanyak mungkin TKI ke luar negeri. Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati), Nurfaizi mengatakan, Indonesia dapat mengirim 10 juta TKI ke luar negeri.

Ia mencontohkan Filipina yang mampu mengirim sekitar 10% dari seluruh penduduknya bekerja ke luar negeri. Dari situ, Filipina mampu meraup devisa hingga US$ 15 miliar per tahun. "Jangan contoh Filipina, bagi kami itu adalah swastanisasi migrasi," kata Sringatin.

Sringatin menyesalkan sikap pemerintah yang cenderung mengakomodir keinginan Apjati tersebut. Hal itu, kata dia, terlihat dari terbitnya Instruksi Presiden No 3/2006 tentang Perbaikan Iklim Investasi. Menurut Sringatin, Inpres itu mengarah agar migrasi tenaga kerja ke luar negeri dipermudah.

"Pemerintah dan pengusaha hanya berpikir mencapai target devisa, namun lupa terhadap tugasnya melindungi warga negara yang bekerja di luar negeri," ujarnya.

Menurut Sringatin, memecahkan persoalan pengangguran di dalam negeri bukan dengan mengirim warganya bekerja ke luar negeri sebagai buruh murah. Seharusnya, kata dia, pemerintah menyusun UU Perlindungan Buruh Migran. Hal itu penting dalam rangka perbaikan perlindungan TKI di luar negeri.

Ruhut Ambarita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×