kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

IMWU: Pemerintah Hanya Berpikir Devisa dari TKI


Jumat, 04 Juni 2010 / 19:45 WIB


Reporter: Ruhut Parulian Ambarita | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Ketua Organisasi Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Sringatin menentang keinginan pengusaha jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mengirim sebanyak mungkin TKI ke luar negeri. Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati), Nurfaizi mengatakan, Indonesia dapat mengirim 10 juta TKI ke luar negeri.

Ia mencontohkan Filipina yang mampu mengirim sekitar 10% dari seluruh penduduknya bekerja ke luar negeri. Dari situ, Filipina mampu meraup devisa hingga US$ 15 miliar per tahun. "Jangan contoh Filipina, bagi kami itu adalah swastanisasi migrasi," kata Sringatin.

Sringatin menyesalkan sikap pemerintah yang cenderung mengakomodir keinginan Apjati tersebut. Hal itu, kata dia, terlihat dari terbitnya Instruksi Presiden No 3/2006 tentang Perbaikan Iklim Investasi. Menurut Sringatin, Inpres itu mengarah agar migrasi tenaga kerja ke luar negeri dipermudah.

"Pemerintah dan pengusaha hanya berpikir mencapai target devisa, namun lupa terhadap tugasnya melindungi warga negara yang bekerja di luar negeri," ujarnya.

Menurut Sringatin, memecahkan persoalan pengangguran di dalam negeri bukan dengan mengirim warganya bekerja ke luar negeri sebagai buruh murah. Seharusnya, kata dia, pemerintah menyusun UU Perlindungan Buruh Migran. Hal itu penting dalam rangka perbaikan perlindungan TKI di luar negeri.

Ruhut Ambarita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×