Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat untuk merevisi Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Ketenagakerjaan. Dalam MoU tersebut, ada dua butir poin yang bakal melindungi hak-hak tenaga kerja.
"Pertama, hak cuti satu hari dalam sepekan bagi tenaga kerja atau kompensasi apabila dipaksakan bekerja penuh selama sepekan. Kedua, pemegang paspor adalah tenaga kerja yang bersangkutan," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa ditemui Kontan, Rabu (12/5).
Revisi MoU Ketenagakerjaan ini, sambung Hatta, bakal ditandatangani dan diterbitkan secepatnya oleh kedua negara. Dengan demikian, pemerintah dapat segera mencabut penghentian sementara penempatan tenaga kerja dari Indonesia ke Malaysia.
Kesepakatan merevisi MoU Ketenagakerjaan tersebut lahir dalam meeting joint working group antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia di Malaysia, awal pekan ini. Pembahasan revisi MoU Ketenagakerjaan sangat ditunggu-tunggu Indonesia. Pasalnya, banyak kasus kekerasan yang diterima TKI di Malaysia. Sementara itu, Pemerintah Malaysia disebut-sebut enggan meneken kesepakatan baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News