Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meminta pengelola wisata menyediakan tempat beristirahat bagi pengemudi bus wisata. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan, dari hasil analisa dan evaluasi kecelakaan lalu lintas yang terjadi, salah satu penyebabnya faktor kelelahan pengemudi.
“Apakah pengemudinya mabuk, menggunakan narkoba, capai atau ngantuk? Kami coba urai ternyata karena mengantuk atau lelah. Ini paling sering terjadi pada pengemudi bus angkutan wisata,” jelas Budi dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Jumat (23/2).
Salah satu hak yang perlu disediakan bagi para pengemudi adalah ketersediaan tempat istirahat. Budi mengatakan bahwa pengelola wisata dapat menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi, setidaknya bisa untuk tidur supaya begitu mereka tiba di tempat wisata dapat beristirahat selama penumpangnya berekreasi. “Tidak perlu terlalu mewah, yang penting ada tempat tidur dan kasurnya,” tambah Budi.
Terkait hal ini, Bayu selaku perwakilan yaitu konsultan dari Kementerian Pariwisata menyatakan bahwa penyediaan tempat peristirahatan bagi para pengemudi bus ini adalah sebuah sudut pandang baru. Karena selama ini yang sesuai dengan perencanaan Kempar adalah disediakannya penginapan bagi wisatawan.
"Kami memang memiliki kewenangan untuk mengatur pola pengembangan pariwisata supaya menjadi daya tarik. Tetapi terus terang Kempar tidak dapat mendorong sistem atau kerjasama mereka terkait pola pengembangannya,” lanjut Bayu.
Namun Kempar dapat memberikan dan menambahkan persyaratan bagi tempat wisata yang memenuhi standar Sapta Pesona. Perwakilan PO Manhattan, Nanang Kurnia menyampaikan masukan pembangunan tempat istirahat pengemudi ini adalah ide yang brilian.
“Akan lebih indah kalau ini dijadikan standarisasi aturan. Saya ingin usulkan untuk membuat standarisasi service point, apakah di pom bensin, tempat wisata atau berdasarkan jarak,” jelas Nanang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News