kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Cegah Banjir, Jakarta Butuh 15 Waduk


Selasa, 03 November 2009 / 17:14 WIB
Cegah Banjir, Jakarta Butuh 15 Waduk


Reporter: Roy Franedya | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Banjir rupanya masih mendapat perhatian pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta. Buktinya, pemprov masih membutuhkan 15 waduk untuk mencegah terjadinya banjir di ibukota ini. Waduk yang dibutuhkan berupa penampungan air dengan instalasi sistem polder.

Prijanto, Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan, untuk mengatasi banjir masih dibutuhkan 15 waduk atau polder. Waduk dengan sistem polder dibutuhkan untuk melengkapi sarana pengendalian banjir yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Saat ini, kita hanya punya 308 unit pompa dengan kemampuan 330,12 meter kubik per detik," ujarnya.

Sekadar catatan, sistem polder adalah sistem penyedotan air banjir di kawasan yang berlokasi di bawah permukaan laut. Air banjir kemudian ditampung dalam kolam subsistem polder dan secara bertahap dipompa lagi untuk dibuang ke laut. Saat ini Jakarta memiliki 29 polder.

Sekitar 40% wilayah daratan DKI Jakarta, terutama Jakarta Utara, memiliki ketinggian tanah di bawah permukaan laut. Kawasan-kawasan itu hampir selalu tergenang saat hujan deras dan hanya dapat diatasi dengan sistem polder.

Sementara itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membeli sejumlah kapal keruk untuk menormalisasi sungai. Sayang, dibutuhkan uang Rp 2,5 miliar untuk membuat satu kapal besar dan untuk Rp 2 miliar untuk kapal kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×