Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan akan menetapkan 2,75 juta hektare lahan menjadi lahan sawah dilindungi (LSD).
Hal ini setelah dilakukan Rapat Koordinasi Terbatas Alih Fungsi Lahan Sawah di Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama kementerian/lembaga terkait.
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, konsep lahan sawah dilindungi baru dilakukan tahun 2021. Saat ini sudah ada 8 provinsi yang mempunyai lahan sawah dilindungi.
Nusron mencontohkan, pada tahun 2019-2021 dari 8 provinsi yang sudah ditetapkan LSD, alih fungsi lahan pertanian ke dalam pemukiman maupun ke dalam industri mencapai 136.000 hektare selama 2 tahun. Artinya, rata-rata alih fungsi lahan sebesar 66.000 hektare per tahun.
Setelah ada LSD, Nusron menyebut dari tahun 2021 sampai 15 Februari 2025, lahan yang berubah fungsi hanya 5.600 hektare.
Baca Juga: Ada Alih Fungsi Lahan, 1 Juta Hektare Sawah Berkurang dalam 10 Tahun Terakhir
Karena itu adanya alih fungsi lahan karena lahan tersebut belum ditetapkan menjadi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Adapun luas lahan baku sawah (LBS) tercatat mencapai sekitar 7,3 juta hektare.
"Karena itu dalam rapat ini tadi mensepakati pak Kepala Bappenas, sudah membuat angka 87% total LBS lahan baku sawah atau total sawah harus ditetapkan menjadi LP2B," ujar Nusron di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (18/3).
Nusron menyatakan, lahan/LSD yang sudah menjadi LP2B, maka lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apapun selama-lamanya. Kecuali pemohon sanggup mengganti lahan dengan tingkat produktivitas yang sama.
Selain LSD, lahan sawah tadah hujan juga akan dimasukkan LP2B.
"Lahan sawah tadah hujan meskipun tidak produktif untuk padi, tapi bisa untuk ketela, jagung, tebu yang tingkat kebutuhan airnya tidak terlalu banyak dibandingkan dengan padi," kata Nusron.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini sudah ada 8 provinsi yang sudah ditetapkan LSD. Selanjutnya, akan ada tambahan 12 provinsi yang ditetapkan LSD.
Adapun 12 provinsi itu antara lain, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
"2,7 juta hektare di 12 provinsi telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi (LSD)," ucap Zulhas.
Nantinya, pemerintah juga akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2019, agar LSD segera ditetapkan menjadi LP2B.
"Perhatian juga untuk para pemerintah daerah betul-betul diminta kerjasamanya agar tidak merubah atau mengalihfungsikan sawah-sawah menjadi penggunaan lain," ujar Zulhas.
Baca Juga: Nusron Wahid: Pemerintah akan Membuka 1 Juta Hektare Lahan Sawah Baru di Papua
Seperti diketahui, luas lahan sawah dilindungi di 8 provinsi yang sudah ditetapkan seluas 3,8 juta hektar. Selanjutnya, usulan luas lahan sawah yang diusulkan menjadi lahan sawah dilindungi di 12 provinsi seluas 2,7 juta hektar. Dengan demikian luas LSD sebesar 6,3 juta hektar.
Sedangkan, sekitar 1 juta hektar merupakan lahan sawah tadah hujan. Sehingga total luas lahan sawah mencapai sekitar 7,3 juta hektar.
Selanjutnya: Hormati Proses Hukum di KPK, Bank BJB Pastikan Operasional Berjalan Normal
Menarik Dibaca: Siap-siap Flash Sale Tiket KAI Siang Ini, 2.000 Tiket Dijual Mulai dari Rp 100 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News