kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Catat ya bagi warga yang terlanjur mudik, masuk Jakarta wajib rapid test dan tes PCR


Selasa, 26 Mei 2020 / 12:52 WIB
Catat ya bagi warga yang terlanjur mudik, masuk Jakarta wajib rapid test dan tes PCR
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai?meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT Bundaraan?HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemudik siap-siap gigit jari. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang salah satu isinya melarang masyarakat dari luar Jabodetabek masuk Jakarta dengan pengecualian.

Hal itu dilakukan sebagai antisipasi pemerintah menghalau klaster baru penyebaran virus korona (Covid-19) di Ibukota.

Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar- masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id. Syarat SKIM itu diantaranya hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Mereka yang tidak memiliki surat izin keluar masuk Jakarta tidak akan dibolehkan lewat," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, Senin (25/5).

Untuk mendukung pelaksanaan pelarangan itu, pihaknya bersama dengan TNI dan Polri akan melakukan pemeriksaan disemua pintu masuk perbatasan di Jabodetabek. "Kami akan melaksanakan aturan secara tegas," ujar Anies.

Saat ini, dengan perpanjangan masa PSBB sampai dengan 4 Juni 2020 merupakan fase penentuan penurunan kasus Covid-19. Jika dengan aturan ini kasus positif Covid-19 di Ibukota menurun, artinya, Jakarta memasuki masa transisi.

"Jika kasus baru turun, sesudah tanggal 4 Juni 2020 Jakarta bisa mulai transisi normal baru," tandas Anies.

SELANJUTNYA>>>

Perketat arus balik

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto juga mengatakan demikian, Ia mengimbau masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta, dalam situasi pandemi Covid-19. 

Ia bilang, datang ke Jakarta yang sekarang ini menjadi episentrum Covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.

"Pelarangan dilakukan baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI Jakarta," tandasnya di Graha BNPB, Senin (25/5).

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah upaya penyekatan arus balik lebaran di sejumlah titik.

Nantinya, penyekatan tersebut akan dikoordinasikan dengan kepolisian daerah (Polda) setempat, seperti Polda Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Polisi akan memutarbalikkan kendaraan pemudik  yang menuju ke Jakarta.

Mengacu data operasi ketupat Direktorat jenderal Lalu Lintas Polri, sampai dengan Minggu (24/5), pihaknya telah mencegah sebanyak 74.000 kendaraan yang ke luar wilayah Jabodetabek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×