kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat! Tahun ini batas terakhir peserta tax amnesty laporkan penempatan harta


Selasa, 10 Maret 2020 / 18:09 WIB
Catat! Tahun ini batas terakhir peserta tax amnesty laporkan penempatan harta
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Kontan/Panji Indra


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini akan menjadi tahun terakhir bagi para peserta program Pengampunan Pajak alias  Tax Amnesty untuk menyampaikan laporan penempatan harta. 

Seperti yang diketahui, para peserta Tax Amnesty tidak diperbolehkan membawa dan menempatkan hartanya di luar negeri, dan sebaliknya diwajibkan untuk menempatkan hartanya di dalam negeri selama tiga tahun (holding period). 

Baca Juga: Gara-gara efek virus corona, Fitch prediksi penerimaan APBN 2020 cuma naik 3%

Pada periode ini pula, para peserta Tax Amnesty wajib mendata dan melaporkan penempatan harta tersebut kepada otoritas pajak bersamaan dengan laporan pembayaran pajak penghasilan setiap tahunnya. 

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan agar wajib pajak peserta Tax Amnesty untuk menyertakan laporan penempatan harta dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan pajak sebelum masa berakhir. 

Baca Juga: Faisal Basri sebut ada yang salah kaprah di omnibus law, berikut penjelasannya

Kewajiban peserta Tax Amnesty untuk melaporkan data penempatan hartanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Tata cara dan ketentuan pelaporan dan pengawasan harta dalam rangka Tax Amnesty kemudian diatur melalui Perdirjen Nomor 03 Tahun 2017. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DIrektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, seluruh peserta Tax Amnesty wajib melaporkan penempatan harta, kecuali peserta yang dulu mendeklarasikan dan menggunakan tarif UMKM hanya 0,5%. 

Baca Juga: Pengamat pajak menilai tax examination abroad bisa perbaiki profil wajib pajak

"Batas waktunya ini yang ketiga, yang terakhir yaitu 31 Maret 2020 untuk WP Orang Pribadi dan 31 April 2020 untuk WP Badan,” tutur Hestu, Selasa (10/3). 

Adapun Hestu menerangkan, sepanjang periode 2016-2017, terdapat 972.000 peserta  Tax Amnesty. Sebanyak 433.000 peserta di antaranya mendeklarasikan dan menggunakan tarif UMKM. Dengan begitu, ada sebanyak 539.000 peserta yang setiap tahunnya hingga tahun ini wajib melaporkan data penempatan harta. 

“Kami mengingatkan agar tidak lupa melaporkan laporan penempatan harta itu bersamaan dengan SPT tahunan. Kami akan melakukan  email blast pada 539.000 peserta Tax Amnesty non UMKM ini,” tandas Hestu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×