kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Antigen/PCR Tak Langsung Berlaku, Lalu Kapan?


Selasa, 08 Maret 2022 / 04:20 WIB
Catat! Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Antigen/PCR Tak Langsung Berlaku, Lalu Kapan?
ILUSTRASI. Kemenhub menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini. REUTERS/Athit Perawongmetha


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik mengenai penanganan Covid-19 di Indonesia. Salah satunya, angka infeksi dan perawatan pasien Covid-19 terus mengalami penurunan. 

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah aturan baru. Salah satunya, untuk perjalanan domestik, pelaku perjalanan tidak lagi perlu melakukan tes antigen atau PCR dengan syarat sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali. 

Namun, ternyata, aturan baru ini tidak langsung berlaku. 

Melansir Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022. 

Baca Juga: Kabar Baik! Perjalanan Domestik, Orang yang Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu antigen/PCR

Sebab, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan. 

"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022). 

Tak serta merta berlaku, tunggu aturan terbaru 

Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021. Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat. 

Baca Juga: Apa Kata Epidemiolog Soal Kebijakan Penghapusan Syarat Tes PCR dan Antigen?

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," jelasnya. 

Pihaknya akan terus melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat.   

Diberitakan sebelumnya, Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transmisi menuju aktivitas normal. 

Baca Juga: Bali Bebas Aturan Karantina, Hotel Indonesia Optimistis Sektor Hotel akan Bangkit

Salah satunya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua. 

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Tak Langsung Berlaku, Tunggu Aturan Baru"
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×