kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Antigen/PCR Tak Langsung Berlaku, Lalu Kapan?


Selasa, 08 Maret 2022 / 04:20 WIB
Catat! Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Antigen/PCR Tak Langsung Berlaku, Lalu Kapan?
ILUSTRASI. Kemenhub menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini. REUTERS/Athit Perawongmetha


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," jelasnya. 

Pihaknya akan terus melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat.   

Diberitakan sebelumnya, Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transmisi menuju aktivitas normal. 

Baca Juga: Bali Bebas Aturan Karantina, Hotel Indonesia Optimistis Sektor Hotel akan Bangkit

Salah satunya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua. 

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Tak Langsung Berlaku, Tunggu Aturan Baru"
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×