kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat syarat dan daerah penerima subsidi gaji Rp 1 juta


Kamis, 05 Agustus 2021 / 10:15 WIB
Catat syarat dan daerah penerima subsidi gaji Rp 1 juta
ILUSTRASI. Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2021 kembali digulirkan pemerintah.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2021 kembali digulirkan pemerintah. Berbeda dari tahun lalu, BSU tahun ini nominalnya dipangkas dengan jumlah yang lebih kecil yakni Rp 500.000 untuk dua bulan yang diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta. 

Sementara tahun lalu, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 1,2 juta yang diberikan secara bertahap dalam dua bulan dengan total Rp 2,4 juta. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, tujuan dari subsidi gaji tahun ini adalah untuk mencegah terjadinya PHK dan meningkatkan daya beli pekerja, yang upahnya terpotong akibat pemberlakuan PPKM Level 3-4. 

“Melalui BSU ini, kami berharap PHK dapat terhindarkan. Selain itu juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gaji karena pembatasan jam kerja,” kata Menakar Ida Fauziyah dalam virtual konferensi, pada akhir pekan lalu. 

Baca Juga: Besaran nilai BSU tahun ini dinilai tak cukup mengerek daya beli masyarakat

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 terkait pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19, persyaratan calon penerima BSU tahun 2021 meliputi: 

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Menaker beberkan perbedaan BSU tahun 2021 dengan 2020

Adapun daftar wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 – 4 yang berhak memperoleh BSU tahun 2021 sebesar Rp 1 juta meliputi: 

DKI Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Level 4)
  • Kota Administrasi Jakarta Barat (Level 4)
  • Kota Administrasi Jakarta Timur (Level 4)
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan (Level 4)
  • Kota Administrasi Jakarta Utara (Level 4)
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat (Level 4)

Baca Juga: Untuk dapat subsidi upah, batas maksimum gaji pegawai DKI Rp 4,5 juta

Banten

  • Kabupaten Tangerang (Level 3)
  • Kabupaten Serang (Level 3)
  • Kabupaten Lebak (Level 3)
  • Kota Cilegon (Level 3)
  • Kota Tangerang Selatan (Level 4)
  • Kota Tangerang (Level 4)
  • Kota Serang PPKM (Level 4)

Baca Juga: Ini 3 perbedaan bantuan subsidi upah tahun 2021 dengan 2020

Jawa Barat

  • Kabupaten Sumedang (Level 3)
  • Kabupaten Sukabumi (Level 3)
  • Kabupaten Subang (Level 3)
  • Kabupaten Pangandaran (Level 3)
  • Kabupaten Majalengka (Level 3)
  • Kabupaten Kuningan (Level 3)
  • Kabupaten Indramayu (Level 3)
  • Kabupaten Garut (Level 3)
  • Kabupaten Cirebon (Level 3)
  • Kabupaten Cianjur (Level 3)
  • Kabupaten Ciamis (Level 3)
  • Kabupaten Bogor (Level 3)
  • Kabupaten Bandung Barat (Level 3)
  • Kabupaten Bandung (Level 3)
  • Kabupaten Purwakarta (Level 4)
  • Kabupaten Karawang (Level 4)
  • Kabupaten Bekasi (Level 4)
  • Kota Sukabumi (Level 4)
  • Kota Depok (Level 4)
  • Kota Cirebon (Level 4)
  • Kota Cimahi (Level 4)
  • Kota Bogor (Level 4)
  • Kota Bekasi (Level 4)
  • Kota Banjar (Level 4)
  • Kota Bandung (Level 4)
  • Kota Tasikmalaya (Level 4)

Baca Juga: Pekerja & Buruh Harus Memiliki Rekening Bank Himbara Untuk Menerima Subsidi Upah

Jawa Tengah

  • Kabupaten Wonosobo (Level 3)
  • Kabupaten Wonogiri (Level 3)
  • Kabupaten Temanggung (Level 3)
  • Kabupaten Tegal (Level 3)
  • Kabupaten Sragen (Level 3)
  • Kabupaten Semarang (Level 3)
  • Kabupaten Purworejo (Level 3)
  • Kabupaten Purbalingga (Level 3)
  • Kabupaten Pemalang (Level 3)
  • Kabupaten Pekalongan (Level 3)
  • Kabupaten Magelang (Level 3)
  • Kabupaten Kendal (Level 3)
  • Kabupaten Karanganyar (Level 3)
  • Kabupaten Jepara (Level 3)
  • Kabupaten Demak (Level 3)
  • Kabupaten Cilacap (Level 3)
  • Kabupaten Brebes (Level 3)
  • Kabupaten Boyolali (Level 3)
  • Kabupaten Blora (Level 3)
  • Kabupaten Batang (Level 3)
  • Kabupaten Banjarnegara (Level 3)
  • Kota Pekalongan PPKM (Level 3)
  • Kabupaten Sukoharjo (Level 4)
  • Kabupaten Rembang (Level 4)
  • Kabupaten Pati (Level 4)
  • Kabupaten Kudus (Level 4)
  • Kabupaten Klaten (Level 4)
  • Kabupaten Kebumen (Level 4)
  • Kabupaten Grobogan (Level 4)
  • Kabupaten Banyumas (Level 4)
  • Kota Tegal (Level 4)
  • Kota Surakarta (Level 4)
  • Kota Semarang (Level 4)
  • Kota Salatiga PPKM (Level 4)
  • Kota Magelang PPKM (Level 4)

Baca Juga: Cara cek kepesertaan BP Jamsostek untuk penerima BSU 2021 senilai Rp 1 juta

D.I. Yogyakarta

  • Kabupaten Kulonprogo (Level 3)
  • Kabupaten Gunungkidul (Level 3)
  • Kabupaten Sleman (Level 4)
  • Kabupaten Bantul (Level 4)
  • Kota Yogyakarta (Level 4)

Jawa Timur

  • Kabupaten Tuban (Level 3)
  • Kabupaten Trenggalek (Level 3)
  • Kabupaten Situbondo (Level 3)
  • Kabupaten Sampang (Level 3)
  • Kabupaten Ponorogo (Level 3)
  • Kabupaten Pamekasan (Level 3)
  • Kabupaten Pacitan (Level 3)
  • Kabupaten Ngawi (Level 3)
  • Kabupaten Nganjuk (Level 3)
  • Kabupaten Mojokerto (Level 3)
  • Kabupaten Malang (Level 3)
  • Kabupaten Magetan (Level 3)
  • Kabupaten Lumajang (Level 3)
  • Kabupaten Kediri (Level 3)
  • Kabupaten Jombang (Level 3)
  • Kabupaten Jember (Level 3)
  • Kabupaten Bondowoso (Level 3)
  • Kabupaten Bojonegoro (Level 3)
  • Kabupaten Blitar (Level 3)
  • Kabupaten Banyuwangi (Level 3)
  • Kabupaten Bangkalan (Level 3)
  • Kabupaten Sumenep (Level 3)
  • Kabupaten Probolinggo (Level 3)
  • Kota Probolinggo (Level 3)
  • Kota Pasuruan (Level 3)
  • Kabupaten Tulungagung (Level 4)
  • Kabupaten Sidoarjo (Level 4)
  • Kabupaten Madiun (Level 4)
  • Kabupaten Lamongan (Level 4)
  • Kabupaten Gresik (Level 4)
  • Kota Surabaya (Level 4)
  • Kota Mojokerto (Level 4)
  • Kota Malang (Level 4)
  • Kota Madiun (Level 4)
  • Kota Kediri (Level 4)
  • Kota Blitar (Level 4)
  • Kota Batu PPKM (Level 4)

Baca Juga: Catat! Ini cara cek kepesertaan BP Jamsostek untuk penerima BSU 2021

Bali

  • Kabupaten Jembrana (Level 3)
  • Kabupaten Buleleng (Level 3)
  • Kabupaten Badung (Level 3)
  • Kabupaten Gianyar (Level 3)
  • Kabupaten Klungkung (Level 3)
  • Kabupaten Bangli (Level 3)
  • Kota Denpasar (Level 3)

Sumatera Utara

  • Kota Medan (Level 4)
  • Kota Sibolga (Level 3)

Sumatera Barat

  • 1. Kota Bukit Tinggi (Level 4)
  • Kota Padang (Level 4)
  • Kota Padang Panjang (Level 4)
  • Kota Solok (Level 3)

Baca Juga: Cair pekan ini, berikut kriteria penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta

Kepulauan Riau

  • Kota Batam (Level 4)
  • Kota Tanjung Pinang (Level 4)
  • Kabupaten Natuna (Level 3)
  • Kabupaten Bintan (Level 3)

Lampung

  • Kota Bandar Lampung (Level 4)
  • Kota Metro (Level 3)

Kalimantan Barat

  • Kota Pontianak (Level 4)
  • Kota Singkawang (Level 4)

Baca Juga: Catat kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta yang cair minggu depan

Kalimantan Timur

  • Kabupaten Berau (Level 4)
  • Kota Balikpapan (Level 4)
  • Kota Bontang (Level 4)

Nusa Tenggara Barat

  • Kota Mataram (Level 4)

Papua Barat

  • Kabupaten Manokwari (Level 4)
  • Kota Sorong (Level 4)
  • Kabupaten Fak Fak (Level 3)
  • Kabupaten Teluk Bintuni (Level 3)
  • Kabupaten Teluk Wondama (Level 3)

Aceh

  • Kota Banda Aceh (Level 3)

Baca Juga: Apa saja syarat dan kriteria penerima subsidi gaji 2021? Cek di sini

Riau

  • Kota Pekan Baru (Level 3)

Jambi

  • Kota Jambi (Level 3)

Sumatera Selatan

  • Kota Lubuk Linggau (Level 3)
  • Kota Palembang (Level 3)

Baca Juga: Kemnaker lakukan pengecekan data 1 juta calon penerima bantuan subsidi upah

Bengkulu

  • Kota Bengkulu (Level 3)

Kalimantan Tengah

  • Kabupaten Sukamara (Level 3)
  • Kabupaten Lamandau (Level 3)
  • Kota Palangkaraya (Level 3)

Kalimantan Utara

  • Kabupaten Bulungan (Level 3)

Sulawesi Utara

  • Kota Manado (Level 3)
  • Kota Tomohon (Level 3)

Sulawesi Tengah

  • Kota Palu (Level 3)

Sulawesi Tenggara

  • Kota Kendari (Level 3)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Daerah Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Catat! Ini syarat dan kriteria penerima subsidi gaji 2021 dari Kemenaker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×