kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cair pekan ini, berikut kriteria penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta


Senin, 02 Agustus 2021 / 23:15 WIB
Cair pekan ini, berikut kriteria penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan segera menyalurkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 4. Rencananya, BSU akan cair minggu depan. 

Seketaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya kini sedang menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan subsidi upah. 

Sebab, BSU merupakan tambahan sehingga Kementerian Ketenagakerjaan mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021. Kemenaker juga masih memeriksa kembali data 1 juta calon penerima BSU yang BPJS Ketenagakerjaan berikan pada 30 Juli lalu. 

Anwar manargetkan, pekan ini, antara 2-8 Agustus 2021, bantuan BSU bisa cair. "Semoga sudah mulai (disalurkan)," katanya kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021). 

Dia menambahkan, bantuan itu pemerintah salurkan langsung ke rekening penerima seperti tahun lalu.

Baca Juga: Bantuan Subsidi upah kembali digulirkan, BPJamsostek siap dukung pemerintah

Berikut kriteria pekerja yang mendapat BSU: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
  3. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 
  4. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan 
  5. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan 
  6. Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan 
  7. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta yang Cair Minggu Depan"

Penulis: Rully R Ramli
Editor: Erlangga Djumena

Selanjutnya: Kemnaker lakukan pengecekan data 1 juta calon penerima bantuan subsidi upah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×