kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.457   18,00   0,11%
  • IDX 7.867   65,84   0,84%
  • KOMPAS100 1.100   11,13   1,02%
  • LQ45 796   2,92   0,37%
  • ISSI 269   3,06   1,15%
  • IDX30 413   1,88   0,46%
  • IDXHIDIV20 480   2,54   0,53%
  • IDX80 121   0,47   0,39%
  • IDXV30 133   1,16   0,89%
  • IDXQ30 133   0,80   0,60%

Catat, Selain untuk Jual Beli Tanah, Mengurus SIM & STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan


Minggu, 20 Februari 2022 / 15:05 WIB
Catat, Selain untuk Jual Beli Tanah, Mengurus SIM & STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Kartu asuransi kesehatan. Catat, Selain untuk Jual Beli Tanah, Mengurus SIM & STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya. Sebab menurut Ali tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit. 

"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," jelas dia. 

Baca Juga: 5 Istana Kerajaan di Indonesia yang Masih Berdiri hingga Sekarang

"Makanya sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," lanjutnya. 

Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia telah mencapai 235 juta. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Jual Beli Tanah, Mengurus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×