kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.784.000   -30.000   -1,07%
  • USD/IDR 17.315   49,00   0,28%
  • IDX 7.099   27,04   0,38%
  • KOMPAS100 960   5,03   0,53%
  • LQ45 687   5,01   0,73%
  • ISSI 255   0,29   0,11%
  • IDX30 382   3,39   0,90%
  • IDXHIDIV20 469   5,29   1,14%
  • IDX80 108   0,70   0,65%
  • IDXV30 137   1,73   1,28%
  • IDXQ30 122   1,12   0,93%

Catat, Selain untuk Jual Beli Tanah, Mengurus SIM & STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan


Minggu, 20 Februari 2022 / 15:05 WIB
Catat, Selain untuk Jual Beli Tanah, Mengurus SIM & STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Kartu asuransi kesehatan. Catat, Selain untuk Jual Beli Tanah, Mengurus SIM & STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya. Sebab menurut Ali tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit. 

"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," jelas dia. 

Baca Juga: 5 Istana Kerajaan di Indonesia yang Masih Berdiri hingga Sekarang

"Makanya sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," lanjutnya. 

Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia telah mencapai 235 juta. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Jual Beli Tanah, Mengurus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×