kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, pengusaha yang terlambat bayar THR bakal dikenai denda


Senin, 11 Mei 2020 / 19:33 WIB
Catat, pengusaha yang terlambat bayar THR bakal dikenai denda


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu atau paling lambat H-7 lebaran.

Ida mengatakan, pengusaha yang terlambat atau yang tidak membayarkan THR keagamaan akan dikenai denda hingga sanksi.

Baca Juga: Kementerian PUPR targetkan Program Padat Karya Tunai serap 605.898 tenaga kerja

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," kata Ida.

Menurut dia, hal ini dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Terkait dengan kebijakan THR keagamaan di tahun ini, Ida telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dengan SE ini, seluruh gubernur diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah persilahkan warga berusia di bawah 45 tahun beraktivitas, ini alasannya

Pengusaha yang tidak mampu membayar THR di masa pandemi ini bukan berarti tidak wajib membayar THR keagamaan, tetapi surat edaran ini turut pun mendorong adanya dialog untuk mencapai kesepakatan di antara pengusaha dan pekerja.


Tag


TERBARU

[X]
×