Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Selain perencanaan pengadaan, panitia seleksi instansi melakukan:
a. penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi;
b. penentuan Jabatan kebutuhan khusus;
c. pengelompokan Jabatan; dan
d. penyusunan pedoman SKB tambahan.
Baca Juga: Cek formasi CPNS 2021 yang sudah rilis, ada BNN, Kementerian PUPR, dan Kemenlu
Pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi dikelola oleh masing-masing panitia seleksi instansi. Helpdesk/call center/media sosial resmi dimuat dalam SSCASN.
Diketahui bersama, pemerintah akhirnya secara resmi menyampaikan pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Senin (14/6/2021).
Pengumuman tersebut disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melalui link www.youtube.com/watch?v=6j6uRQZh6wI.
Dalam keterangan pada akun YouTube tersebut, disebutkan bahwa Kemenpan RB telah menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Aturan tersebut antara lain:
1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS
2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional
Dijelaskan, dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, Kemenpan RB menyelenggarakan sosialisasi terkait tiga peraturan tersebut.
Sosialisasi kali ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelamar CPNS 2021 Dipastikan Gugur jika Lakukan Ini Saat Mendaftar"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Selanjutnya: BNN hingga Kemenlu, ini formasi CPNS 2021 yang sudah rilis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News