kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Pelamar CPNS 2021 dipastikan gugur jika lakukan ini saat mendaftar


Selasa, 15 Juni 2021 / 04:37 WIB
Catat! Pelamar CPNS 2021 dipastikan gugur jika lakukan ini saat mendaftar
ILUSTRASI. Pemerintah resmi merilis aturan pendaftaran CPNS 2021 lewat Permen PAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Surya/Ahmad Zaimul Haq


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pada Pasal 22 aturan itu, disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 
a. perencanaan; 

b. pengumuman lowongan; 

c. pelamaran; 

d. seleksi; 

e. pengumuman hasil seleksi; 

f. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan 

g. pengangkatan menjadi PNS. 

Baca Juga: Pemerintah resmi umumkan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, cek link ini

Adapun Pasal 23 ayat (1) menhelaskan mengenai perencanaan pengadaan PNS yang paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana pengadaan PNS. 

Jadwal pengadaan PNS sebagaimana ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan ditembuskan kepada Menteri dalam hal ini Menpan RB. 

Prasarana dan sarana pengadaan PNS paling sedikit meliputi: 

a. prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PNS; 

b. sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PNS; dan 

c. prasarana dan sarana bagi pelamar. 

Baca Juga: Catat! Ini materi soal SKD CPNS menurut Permenpan RB No 27 tahun 2021




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×