Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pada Pasal 22 aturan itu, disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi;
f. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan
g. pengangkatan menjadi PNS.
Baca Juga: Pemerintah resmi umumkan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, cek link ini
Adapun Pasal 23 ayat (1) menhelaskan mengenai perencanaan pengadaan PNS yang paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana pengadaan PNS.
Jadwal pengadaan PNS sebagaimana ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan ditembuskan kepada Menteri dalam hal ini Menpan RB.
Prasarana dan sarana pengadaan PNS paling sedikit meliputi:
a. prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PNS;
b. sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PNS; dan
c. prasarana dan sarana bagi pelamar.
Baca Juga: Catat! Ini materi soal SKD CPNS menurut Permenpan RB No 27 tahun 2021