Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
3. Sarana, prasarana, dan protokol pekerja sosial
Perlu disiapkan sarana, prasarana, dan protokol agar pekerja sosial yang akan memberikan dukungan evakuasi tetap terproteksi. Hal ini dilakukan dengan menyediakan cadangan APD yang dipakai saat membantu evakuasi dan termometer sebagai bagian dari peralatan P3K.
4. Rencana evakuasi dan protokol kesehatan
BPBD perlu menyiapkan rencana evakuasi dan protokol kesehatan bagi masyarakat. Masyarakat secara umum diharapkan tetap menjaga jarak (physical distancing), menggunakan masker, dan menjaga kebersihan. Untuk itu, BPBD perlu melakukan sosialisasi terkait hal ini sejak dini, sebelum terjadi ancaman tsunami. Terkait penggunaan masker, tidak perlu menggunakan masker medis, melainkan dapat menggunakan masker kain yang dibuat sendiri.
Baca Juga: Indonesia langganan gempa, berikut langkah antisipasi untuk menghadapinya
Sementara itu, evakuasi berdasarkan penggolongan orang terdampak Covid-19, sebagai berikut:
- Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
Pasien kategori ini biasanya sedang dirawat di rumah sakit khusus untuk Covid-19. Sebaiknya pasien tidak dirawat di daerah dengan risiko bencana tinggi agar tidak perlu dilakukan mobilisasi pasien pada saat bencana terjadi karena ini dapat mengakibatkan penyebaran terjadi.
Apabila rumah sakit terletak di daerah ancaman tsunami, maka BPBD dan pemerintah daerah perlu menyiapkan protokol evakuasi khusus untuk melakukan evakuasi pasien dan pekerja medisnya.