Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran BPJS Kesehatan secara rutin diperbaharui oleh pemerintah. Terakhir kali, iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan di awal tahun.
Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.
Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp16.500.
Baca Juga: Iuran Turun, Penghasilan PBJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Terpangkas
Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000. Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.
Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Baca Juga: Terdampak pandemi penghasilan BP Jamsostek turun pada 2020
Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru:
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta
Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: BPJS Kesehatan lakukan perbaikan tiga hal ini untuk perkuat pembiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News