Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta
Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: BPJS Kesehatan lakukan perbaikan tiga hal ini untuk perkuat pembiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News