Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) turut menyesuaikan kegiatan operasionalnya pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau pada momen Lebaran tahun 2021.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono memerinci penyesuaian jadwal oleh bank sentral, yaitu meniadakan beberapa kegiatan layanan bank sentral pada hari Rabu (12/5), Kamis (13/5), dan Jumat (14/5).
Baca Juga: Permintaan credit score naik, penyaluran kredit mulai menggeliat
Beberapa kegiatan yang ditiadakan tersebut adalah:
- Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
- Seluruh kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
- Seluruh kegiatan layanan kas.
- Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter rupiah dan moneter valuta asing. Dalam operasi moneter valuta asing pun, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan dan kurs BI menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir.
- Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) ditiadakan sehingga tak ada penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor, pun IndONIA dan JIBOR juga JISDOR tidak terbit.
Baca Juga: Kredit perbankan pada Maret terkontraksi 3,7% secara tahunan
Kemudian selanjutnya, bank sentral menekankan pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.
Penyesuaian jadwal ini seiring dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
SKB ini tercatat dengan Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat.
Baca Juga: Menyusul Langkah BI, ADB Ikut Memangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News