kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Ini cara cek kepesertaan BP Jamsostek untuk penerima BSU 2021


Selasa, 03 Agustus 2021 / 05:50 WIB
Catat! Ini cara cek kepesertaan BP Jamsostek untuk penerima BSU 2021
ILUSTRASI. Dalam waktu dekat, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Pilih menu registrasi, dan isi formular sesuai dengan data diri Anda mencakup nomor KPJ, Nama, tanggal lahir, NIK, Nama Ibu Kandung, nomor kontak Anda yang aktif dan email. 

Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital. Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910

Baca Juga: Siap-siap! Bantuan subsidi gaji Rp 1 juta segera cair

Adapun kriteria penerima BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19, antara lain: 

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. 

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. 

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. 

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah. 

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Kepesertaan BP Jamsostek untuk Penerima BSU 2021"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Kemenaker Cek Data, Subsidi Upah Siap Bergulir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×