Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira bagi masyarakat pelanggan maskapai penerbangan. Harga tiket pesawat terbang untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 akan turun..
Penurunan harga tiket pesawat terbang karena adanya insentif pajak dari pemerintah. Pemerintah resmi memberikan keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi mulai 22 Okober selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang mulai berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 tersebut, tarif PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap sebesar 11%.
Baca Juga: Resmi! iPhone 17 Dijual di Indonesia, Harga iPhone 16 Turun Hingga Rp 4 Juta
Namun, ada kabar baik:
- 5% dibayar oleh penumpang,
- 6% sisanya ditanggung pemerintah melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dengan kata lain, masyarakat hanya perlu membayar sebagian kecil dari PPN yang biasanya dibebankan penuh pada tiket pesawat.
Pemerintah berharap insentif pajak ini dapat:
- Menjaga daya beli masyarakat,
- Mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi nasional, serta
- Menghidupkan kembali sektor pariwisata menjelang musim liburan akhir tahun.
- Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas harga transportasi udara agar tetap terjangkau di tengah meningkatnya permintaan tiket pada periode libur panjang.
Tonton: Purbaya Kibarkan Bendera Perang Lawan Mafia Selundupan: Bentar Lagi Ada Penangkapan Besar!
Kewajiban Maskapai dalam Program PPN DTP
Maskapai penerbangan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib:
- Membuat faktur pajak atau dokumen tertentu (tiket),
- Menyampaikan SPT Masa PPN, dan
- Melaporkan transaksi PPN DTP secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat 30 April 2026.
Apabila maskapai tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau penjualan tiket dilakukan di luar periode yang ditetapkan, maka PPN tidak akan ditanggung pemerintah dan tetap dikenakan penuh kepada penumpang.
Dengan adanya kebijakan diskon PPN tiket pesawat hingga 6%, masyarakat kini bisa merencanakan liburan Natal dan Tahun Baru dengan lebih hemat.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan membantu maskapai menjaga tingkat keterisian kursi (load factor) di tengah persaingan harga dan biaya operasional yang tinggi.
Jadi, jika Anda berencana bepergian antara Desember 2025 hingga awal Januari 2026, pastikan memesan tiketmu dalam periode pembelian yang ditentukan agar bisa menikmati potongan PPN dari pemerintah.
Selanjutnya: Musim Dividen Tiba Lagi! 4 Emiten Ini Akan Bagikan Cuan ke Investor
Menarik Dibaca: Kenapa Vagina Kering? Waspadai 5 Pemicu & Gejalanya Berikut Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News