kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat dua jenis subsidi pulsa untuk mahasiwa


Senin, 07 September 2020 / 15:46 WIB
Catat dua jenis subsidi pulsa untuk mahasiwa
ILUSTRASI. Usai melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) secara daring (dalam jaringan/online) pada 16-28 Maret, kini Universitas Multimedia Nusantara (UMN) menerapkan perkuliahan, bimbingan, hingga sidang magang dan skripsi secara online.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA,. Pemerintah berencana memberikan subsidi pulsa kepada para mahasiswa selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung. Rencana tersebut dilaksanakan dalam dua ketentuan yang berbeda.

"Saat ini ada dua jenis subsidi biaya paket data," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Wanita yang akrab disapa Puspa itu menjelaskan, subsidi pertama yang akan diberikan pemerintah diatur dalam anggaran cluster pendidikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun aturan teknis hingga pelaksanaan program subsidi tersebut diatur langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Ada subsidi pulsa, anggota DPR minta pemerintah pikirkan daerah yang susah jaringan

"Subsidi kuota internet untuk sektor pendidikan, ini ditujukan untuk membantu para siswa didik hingga mahasiswa baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta," ujarnya.

Kemudian, subsidi kuota internet juga akan diberikan khusus kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri atau kedinasan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020.

Puspa menjelaskan, melalui aturan tersebut pemerintah memberikan subsidi pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk perguruan tinggi yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah.

Dalam Diktum Ketiga KMK 394 menyebutkan, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

"Mahasiswa yang dimaksud pada KMK 394/2020 ini adalah mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi negeri atau kedinasan. Mereka dapat biaya paket data dari perguruan tingginya," tutur Puspa.

Meski terdapat dua jenis subsidi paket data, Puspa memastikan mahasiswa perguruan tinggi negeri hanya akan mendapatkan satu kali bantuan paket data.

Baca Juga: Anggota DPR: Beri subsidi pulsa, pemerintah harus pikirkan daerah yang susah jaringan

Kemenkeu akan berkoordinasi secara intensif dengan Kemendikbud, agar tidak terjadi pemberian subsidi kuota sebanyak dua kali kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri.

"Mahasiswa tidak akan mendapatkan pulsa double dari bantuan paket data dan subsidi kuota internet untuk sektor pendidikan," ucapnya. (Rully R. Ramli)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkeu: Ada Dua Jenis Subsidi Pulsa untuk Mahasiswa "

Selanjutnya: Ada uang pulsa hingga Rp 400.000 untuk PNS, ini mekanisme pencairannya

AKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan subsidi pulsa kepada para mahasiswa selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung. Rencana tersebut dilaksanakan dalam dua ketentuan yang berbeda. "Saat ini ada dua jenis subsidi biaya paket data," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020). Wanita yang akrab disapa Puspa itu menjelaskan, subsidi pertama yang akan diberikan pemerintah diatur dalam anggaran cluster pendidikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Baca juga: Tenang, Mahasiswa PTS Juga Akan Dapat Subsidi Pulsa Adapun aturan teknis hingga pelaksanaan program subsidi tersebut diatur langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Subsidi kuota internet utuk sektor pendidikan, ini ditujukan untuk membantu para siswa didik hingga mahasiswa aik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta," ujarnya. Kemudian, subsidi kuota internet juga akan diberikan khusus kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri atau kedinasan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020. Puspa menjelaskan, melalui aturan tersebut pemerintah memberikan subsidi pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk perguran tinggi yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah. Dalam Diktum Ketiga KMK 394 menyebutkan, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Baca juga: Aturan Terbit, PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Per Bulan "Mahasiswa yang dimaksud pada KMK 394/2020 ini adalah mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi negeri atau kedinasan. Mereka dapat biaya paket data dari perguruan tingginya," tutur Puspa. Meski terdapat dua jenis subsidi paket data, Puspa memastikan mahasiswa perguruan tinggi negeri hanya akan mendapatkan satu kali bantuan paket data. Kemenkeu akan berkoordinasi secara intensif dengan Kemendikbud, agar tidak terjadi pemberian subsidi kuota sebanyak dua kali kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri. "Mahasiswa tidak akan mendapatkan pulsa double dari bantuan paket data dan subsidi kuota internet untuk sektor pendidikan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkeu: Ada Dua Jenis Subsidi Pulsa untuk Mahasiswa ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/07/150808826/kemenkeu-ada-dua-jenis-subsidi-pulsa-untuk-mahasiswa.
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Bambang P. Jatmiko

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×