kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Catat dua jenis subsidi pulsa untuk mahasiwa


Senin, 07 September 2020 / 15:46 WIB
ILUSTRASI. Usai melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) secara daring (dalam jaringan/online) pada 16-28 Maret, kini Universitas Multimedia Nusantara (UMN) menerapkan perkuliahan, bimbingan, hingga sidang magang dan skripsi secara online.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA,. Pemerintah berencana memberikan subsidi pulsa kepada para mahasiswa selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung. Rencana tersebut dilaksanakan dalam dua ketentuan yang berbeda.

"Saat ini ada dua jenis subsidi biaya paket data," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Wanita yang akrab disapa Puspa itu menjelaskan, subsidi pertama yang akan diberikan pemerintah diatur dalam anggaran cluster pendidikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun aturan teknis hingga pelaksanaan program subsidi tersebut diatur langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Ada subsidi pulsa, anggota DPR minta pemerintah pikirkan daerah yang susah jaringan

"Subsidi kuota internet untuk sektor pendidikan, ini ditujukan untuk membantu para siswa didik hingga mahasiswa baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta," ujarnya.

Kemudian, subsidi kuota internet juga akan diberikan khusus kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri atau kedinasan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020.

Puspa menjelaskan, melalui aturan tersebut pemerintah memberikan subsidi pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk perguruan tinggi yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah.




TERBARU

[X]
×